Penanganan Sampah Tak Bisa Parsial, Akademisi: Keberadaan TPA Baru Mendesak

Oleh: Redaksi

foto net
foto net

Jurnal Bandung – Persoalan sampah menjadi persoalan yang umumnya tengah dihadapi kabupaten/kota di Jawa Barat, terutama di kabupaten/kota yang berada di wilayah Cekungan Bandung.

Keberadaan tempat pembuangan akhir (TPA) Sarimukti yang masa pakainya akan segera habis membuat persoalan sampah di wilayah Cekungan Bandung menjadi lebih pelik. Keberadaan TPA baru pun dinilai sangat mendesak di tengah-tengah peliknya persoalan sampah.

Akademisi dari Universitas Islam Bandung (Unisba) Mohamad Satori menegaskan, teknis penanganan sampah tidak bisa dilakukan secara parsial.

Dibutuhkan komitmen yang kuat, mulai dari pihak-pihak yang berada di bagian hulu, hingga hilir agar persoalan sampah bisa terpecahkan.

Berbicara teknis penanganan sampah, lanjut Satori, mau tidak mau juga harus berbicara soal kelembagaan.

“Pusat berbuat apa? provinsi berbuat apa? kabupaten/kota berbuat apa? hingga masyarakat berbuat apa?. Itulah integrated wasted management, pengelolaan sampah terpadu, tidak parsial,” jelas Satori seusai menjadi pembicara dalam diskusi “Sampah di Perbatasan Tanggung Jawab Siapa?” di Bandung, Selasa (5/4).

Dia melanjutkan, jika dipetakan, pihak yang berada di hulu adalah produsen atau masyarakat sebagai penghasil sampah. Sementara di bagian hilir, yakni pihak yang berwenang mengelola TPA, tempat dimana residu dan bahan berbahaya dan beracun (B3) diolah.

Menurut dia, meskipun masyarakat dan pemerintah kabupaten/kota melakukan berbagai upaya pengelolaan sampah, seperti 3 R (reduce, reuse, dan recycle) hingga pemanfaatan biodigiester, namun keberadaan TPA tak bisa dihindari.

Pasalnya, pengelolaan sampah tetap akan meninggalkan residu dan B3 yang perlu ditangani secara khusus melalui TPA.

Dalam pengelolaan residu dan B3 tersebut, lanjut Satori, maka dibutuhkan peran lembaga yang lebih besar dalam upaya pengelolaan sampah di bagian hilir.

Untuk penanganan sampah di wilayah Cekungan Bandung, Satori mengusulkan agar Pemprov Jabar mampu menyediakan TPA. Pasalnya, Pemprov Jabar memiliki kewenangan yang lebih besar untuk menyediakan fasilitas tersebut.

“Tidak hanya bagi Kota Bandung, namun juga kabupaten/kota lain yang kini berhadapan dengan persoalan TPA,” katanya

Tinggalkan Balasan