Penanganan Narkoba Sama Halnya dengan Pemberantasan Korupsi, Butuh Komitmen Kuat!

Oleh: Bayu Wicaksana

Foto net
Foto net


Jurnal Bandung- Kalangan DPRD Jawa Barat merasa prihatin atas tingginya kasus peredaran narkoba di Jabar. Berdasarkan data Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jabar, Jabar menjadi provinsi terbesar kedua dalam kasus peredaran narkoba di Tanah Air.

Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung mengatakan, saat ini Jabar masuk pada darurat narkoba.

“Jawa Barat menjadi terbesar kedua setelah DKI untuk peredaran narkoba. Tentunya ini sangat memprihatinkan dan membahayakan generasi muda bangsa,” kata Untung kepada Jurnal Bandung di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Selasa (31/3).

Untung menjelaskan, pada 2014 lalu, jumlah pengguna narkoba di Jabar mencapai hampir satu juta orang. Angka itu pun tidak beda jauh dengan kondisi pada 2013 lalu.

Untung menjelaskan, kasus paling banyak terjadi pada penggunaan ganja dengan jumlah pengguna sekitar 600 ribu orang. Sedangkan peringkat kedua penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu yang jumlahnya mencapai sekitar 200 ribu orang.

“Dan ekstasi mencapai 100 ribu orang. Sementara sisanya merupakan penggunaan heroin. Jadi darurat narkoba ini tidak hanya terjadi di pusat saja, tetapi di Jawa Barat juga sudah terjadi darurat narkoba,” ucapnya.

Menurut Untung, angka penyalahguna narkoba yang muncul tersebut baru menggambarkan permukaannya saja. Untung menduga, penyalahguna narkoba di Jabar lebih besar dari angka itu.

“Itu yang terlihat di permukaan, tapiĀ  yang tidak terdekteksi itu lebih besar. Ini sangat memprihatinkan, bahaya bagi generasi muda,” imbuhnya.

Menurut Untung, kondisi tersebut harus segera diantisipasi baik oleh Pemprov Jabar, pemerintah kabupaten/kota, dan seluruh lapisan masyarakat.

“Itu butuh komitmen kuat, agar bisa menyiapkan program yang jelas, dengan anggaran yang signifikan untuk pencegahan penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Kalau tidak begitu angkanya akan naik terus. Kita butuh komitmen,” bebernya.

Untung pun menyebut, yang lebih memprihatinkan lagi adalah banyaknya generasi muda yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.

“Yang dominan itu generasi produktif. Yang paling besar dari umur 20-29 tahun, kedua 10-19 tahun, danĀ  ketiga 40-49 tahun,” sebut Untung.

Selain komitmen kuat, lanjut Untung, antisipasi penyalahgunaan narkoba harus disertai tindakan tegas dari aparat penegak hukum terhadap para pengedar narkoba. Pasalnya, kata Untung, pihak yang paling bertanggung jawab terhadap kejadian ini adalah para pengedar.

“Tapi tidak hanya itu saja, harus ada pencegahannya. Langkah tegas hukuman mati oleh pemerintah pusat pun cukup baik. Tetapi untuk ditingkat provinsi, Gubernur harus memberikan kehendak yang kuat. Ini seperti halnya korupsi,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan