Pemprov Siap Hadapi Sidang Lanjutan Sengketa Lahan Kantor Disnak Jabar
Oleh: Redaksi
Jurnal Bandung – Pemprov Jawa Barat siap melanjutkan perjuangannya pada sidang lanjutan gugatan yang akan digelar Selasa (19/7) besok dengan agenda panggilan para pihak yang bersengketa.
Kepala Biro Hukum dan HAM Sekretariat Daerah Provinsi Jabar Budi Prastio mengatakan, perlawanan atau bantahan atas penetapan eksekusi pada 1 Juni 2016 lalu melalui beberapa sidang.
“Per tanggal 20 Juni 2016, Gubernur sudah memberikan kuasa khusus kepada Kajati (kepala kejaksaan tinggi) dalam rangka mendampingi proses sidang lanjutan gugatan bantahan nanti,” kata Budi dalam keterangan resmi yang diterima jurnalbandung.com, Jumat (15/7).
Menurutnya, Kajati telah menunjuk tim jaksa pengacara negara yang akan bersama tim kuasa hukum Biro Hukum dan HAM Pemprov Jabar menjadi representasi Pemprov Jabar dalam memperjuangkan hak kepemilikan tanah dan bangunan yang berlokasi di Jalan Ir H Juanda (Dago) Nomor 358 itu.
Budi menjelaskan, yang dilawan adalah penetapan eksekusi yang semula akan dilakukan 1 Juni 2016 lalu. Hal itu menyusul adanya bukti kuat terkait kesalahan lokasi eksekusi, yakni tanah persil 46 D.III, sedangkan Jalan Dago Nomor 358 tempat berdirinya Kantor Dinas Peternakan Jabar berada pada persil 24 D.I Kohir 2647.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) menjelaskan, telah terjadi salah objek atau error in objecto dalam penetapan eksekusi lahan yang disengketakan.
“Saya Gubernur Jawa Barat atas nama negara, atas nama keadilan hukum akan terus mempertahankan lahan Disnak di Dago 358 sampai 360. Kami akan terus mempertahankan lahan tersebut sebagai lahan milik negara,” ungkap Aher dalam press conference terkait hal tersebut di Gedung Sate, Kota Bandung, Kamis (14/7).
Hal itu pun sesuai dengan Keputusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung 2003 lalu yang menyatakan bahwa keputusan Mahkamah Agung (MA) baik di tingkat kasasi atau peninjauan kembali (PK)-nya error in objecto atau salah persil.
Oleh karena itu, PN Bandung degan putusan Nomor 247/Pdt/G/1989/PN.Bdg ketika itu menyatakan bahwa keputusan tersebut tidak bisa dieksekusi.
“Hingga saat ini, pemerintah provinsi (Jabar) masih memiliki sertifikat yang sah dan belum ada lembaga peradilan manapun yang membatalkan sertifikat. Tidak mungkin ada eksekusi tanpa membatalkan sertifikat kan,” kata Aher.