Pemprov Jabar Sosialisasikan Buku Pedoman Administrasi Pilkada

Oleh : Redaksi

Jurnalbandung.com –  Pemerintah provinsi Jawa Barat telah menyusun buku pedoman administrasi Pilkada.

Ketua Desk Pilkada Jabar Iwa Karniwa mengatakan mengatakan, buku pedoman tersebut akan menjadi acuan bagi Pemerintah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Provinsi dalam melakukan fasilitasi administrasi Kepala Daerah, Wakil Kepala Daerah dan Anggota DPRD yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018.

Iwa menyebut, buku pedoman tersebut sudah disosialisasikan kepada seluruh Pemerintah kota/kabupaten di Jabar.

“Pedoman tersebut telah disosialisasikan kepada Bagian Pemerintahan dan Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota pada rapat tanggal 7 Desember 2017,” katanya dalam rapat koordinasi Desk Pilkada Serentak 2018 yang dipimpin Gubernur Jabar Ahmad Heryawan di Gedung Sate, Bandung, Kamis (19/1).

Iwa menjelaskan, terdapat 19 orang Petahana Kepala Daerah/Wakil Kepala Daerah dari 9 Kabupaten dan 6 Kota yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018.

Yaitu terdiri dari 8 Bupati (Tasikmalaya, Kuningan, Subang, Garut, Cirebon, Sumedang, Ciamis, dan Purwakarta), 3 Wakil Bupati (Garut, Majalengka, dan Ciamis), 5 Walikota (Cirebon, Banjar, Bogor, Bekasi, dan Bandung), serta 3 Wakil Walikota (Bekasi, Sukabumi, dan Bandung).

“Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2016, 19 orang petahana dimaksud telah mengajukan permohonan cuti di luar tanggungan negara (cuti kampanye) kepada Bapak Gubernur Jawa Barat,” katanya.

Permohonan ini menurutnya  telah selesai diproses serta akan diberikan kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan pada kesempatan ini.

“Selain itu, akan ada 7 (tujuh) daerah Kabupaten/Kota yang membutuhkan Pelaksana Tugas (Plt.) yang berasal dari pejabat pimpinan tinggi pratama Pemerintah Daerah Provinsi atau Kementerian Dalam Negeri pada saat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah menjalani Cuti Kampanye,” paparnya.

Untuk 8 daerah Kabupaten/Kota lainnya, yang hanya Kepala Daerah ATAU Wakil Kepala Daerahnya saja yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018

“Ini tidak dibutuhkan Plt melainkan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,” tuturnya.

Selain itu terdapat 2 anggota DPRD Provinsi dan 13 anggota DPRD Kabupaten/Kota yang mana 9 diantaranya adalah pimpinan DPRD, yang turut mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018. “Anggota DPRD sebagaimana dimaksud wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon pada tanggal 12 Februari 2018 mendatang,” ujarnya.

Sementara prosedur pemberhentian dan penggantian antarwaktu (PAW) dilakukan sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010 tentang Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tatib DPRD.

Selanjutnya, terdapat 3 (tiga) ASN Provinsi Jawa Barat dan 11 (sebelas) ASN Kabupaten/Kota dan Kementerian,dimana 5 (lima) diantaranya adalah Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota, yang mencalonkan diri pada Pilkada Serentak Tahun 2018.

“Sesuai Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, ASN dimaksud wajib mengundurkan diri sejak ditetapkan sebagai pasangan calon. Adapun mekanisme pemberhentiannya dilakukan sesuai prosedur kepegawaian oleh masing-masing Badan Kepegawaian Daerah,” katanya.

Iwa yang juga Sekda Jabar ini memastikan pihaknya sudah menyiapkan surat edaran ke kabupaten/kota untuk bersikap netral selama gelaran Pilkada berlangsung. “Saya sudah teken surat edarannya, nanti akan dikirim ke kabupaten/kota,” ungkapnya.

Tinggalkan Balasan