Pemilik Brand Peter Say Denim Meringkuk di Penjara
Oleh: Ferry Prakosa
Jurnal Bandung – Terlibat kasus penipuan hingga Rp1,2 Miliar, pemilik Brand Peter Say Denim (PSD), FF alias Peter dikabarkan meringkuk di balik sel tahanan Mapolda Jabar.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Jurnal Bandung, Peter dilaporkan oleh enam rekan bisnisnya. Selain itu, Peter sudah beberapa kali menjalani pemeriksaan di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dit Reskrim Um) Polda Jabar.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Martinus Sitompul membenarkan penahanan Peter di Mapolda Jabar.
“Iya, yang bersangkutan sudah ditahan,” katanya melalui pesan singkat yang diterima Jurnal Bandung, Jumat (21/11).
Meski sudah menetapkan status tersangka pada Peter, namun kata Martinus, penyidik masih mendalami kasus tersebut. Ia menambahkan, proses penyidikan sendiri ditangani oleh Unit II Dit Reskrim Um Polda Jabar.
“Kerugiannya satu miliaran rupiah,” sebut Martinus.
Sementara itu, berdasarkan keterangan dari salah satu pelapor, kasus ini sudah terjadi sejak November tahun lalu. Kala itu. Peter dan keenam rekan kerjanya, termasuk pelapor sepakat menyuplai pakaian jadi pada Peter untuk diberi label PSD.
Dalam satu bulan, keenamnya bisa menyuplai pakaian yang nilainya
mencapai miliaran rupiah. Meski bisnis mereka kian mulus, namun Peter tak lagi membayar rekan-rekan penyuplai pakaian. Peter seolah cuek, meski sering ditagih rekannya.
“Klien saya dan lima pelapor lainnya sudah mencoba menagih secara baik-baik, tapi Peter malah menantangnya. Akhirnya bulan April lalu Peter mulai dilaporkan,” ujar kuasa hukum pelapor atas nama David Simanjuntak, Roely Panggabean.
Menurutnya, pihaknya sempat melayangkan laporan ke Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Bandung, 22 April 2014 dengan nomor laporan LP/822/IV/2014-Polrestabes Bandung. Tapi kasusnya ditarik dan akhirnya ditangani Polda Jabar.
“Peter dilaporkan atas dugaan penipuan sesuai dengan Pasal 378 dan 379 a KUHP. Hingga kini pihak Peter tidak memiliki itikad baik untuk membayar hutangnya kepada enam pelapor,” ucapnya.
Yang jadi pertanyaan kata Roely, Peter tidak pernah mau menyampaikan alasannya, kenapa dia sampai tidak membayar penyuplai, padahal pakaian yang disuplai mendapat respon positif dari pasar.
“Anehnya, barang habis tapi uang tidak ada. Untuk klien saya sendiri, Peter masih punya hutang 13 giro senilai Rp300 juta. Kalau ditotal dengan lima pelapor lainnya kerugian sekitar Rp1,2 miliar. Kami apresiasi penyidik Polda Jabar yang berani menahan Peter,” pungkasnya.