Pemberhentian Rektor UIN Sunan Gunung Djati Bandung Menuai Polemik
Oleh: Redaksi

Jurnal Bandung – Pihak-pihak berwenang diminta menaati dan segera merespons penetapan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menunda pemberhentian (pembebastugasan) Deddy Ismatullah sebagai Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Gunung Djati (SGD) Bandung.
Seperti diketahui, sejak 6 Februari lalu, Deddy diberhentikan sebagai Rektor UIN SGD melalui surat keputusan (SK) Menteri Agama menyusul tudingan melanggar aturan disiplin yang dialamatkan kepadanya. Namun, PTUN Jakarta kemudian mengabulkan gugatan Deddy dan menunda SK tersebut hingga ada ketetapan hukum tetap.
Guru Besar UIN SGD yang juga Anggota Senat UIN SGD Juhaya S Praja mengharapkan pihak-pihak berwenang segera merespons penetapan lembaga negara tersebut. Pejabat pengganti sementara (Pgs) Rektor UIN pun harus segera menghadap Menteri Agama untuk meminta masukan terkait hal ini.
“Menteri Agama, Dirjen, dan bawahan-bawahannya seharusnya segera merespons, termasuk Pgs rektor pun jangan diam saja, kalau Pgs diam saja itu dosa,” ungkap Juhaya.
Menurutnya, lambannya respons pihak-pihak berwenang terhadap penetapan PTUN menimbulkan situasi tidak kondusif.
“Aktivitas kampus pun terganggu. Bagi orang yang tahu hukum, setelah putusan sela PTUN tersebut keluar, tentunya segala keputusan yang dikeluarkan Pgs pun menjadi tidak sah. Namun di sisi lain, rektor yang sah pun hingga kini belum kembali, itu yang membuat situasi di kampus menjadi tidak kondusif,” tutur Juhaya.
Sebagai Guru Besar Imu Hukum UIN SGD, Juhaya mengaku prihatin dengan kondisi yang menimpa kampusnya itu. Menurut dia, seharusnya, masing-masing pihak menyadari proses hukum yang telah terjadi demi keadilan.
“Jika dibiarkan, persoalan ini akan berlarut dan menjadi runyam. Jangan sampai persoalan ini akhirnya menimbulkan fitnah,” tandas Juhaya.
Kuasa hukum Deddy Ismatullah Dudung Badrun mengatakan, sejak dibacakan 16 April 2015 lalu, penetapan itu sudah mengikat kepada setiap orang, termasuk Menteri Agama sekalipun. Oleh karenanya, Dudung menyatakan, Deddy Ismatullah kini berhak menempati kembali jabatan Rektor UIN SGD yang sah.
“Keputusan PTUN tersebut diambil dalam sidang terbuka dan berlaku kepada setiap orang. Kemudian, di dalam persidangan, Menteri Agama selaku tergugat juga hadir dengan kuasa hukumnya. Dan penetapan ini dibacakan seluruhnya,” tegas Dudung.
Kewenangannya sebagai rektor pun, lanjut Dudung, tidak berubah seperti menandatangani ijazah hingga menyiapkan pemilihan Rektor UIN SGD periode berikutnya yang rencananya akan digelar dalam waktu dekat. Menurutnya, panitia pemilihan rektor harus diketahui rektor yang sah jika tak ingin pemilihan rektor tersebut cacat hukum.
Pihaknya pun menyesalkan sikap Pgs Rektor UIN SGD Bandung Muchtar Solihin yang menurutnya kini cenderung berjalan sendiri tanpa melibatkan Deddy Ismatullah sebagai Rektor UIN SGD yang sah. Bahkan, ungkap Dudung, Pgs Rektor UIN SGD itu secara diam-diam kini malah membuat opini yang menyesatkan.