Pembahasan Raperda Perkebunan, Pansus VIII DPRD Jabar Belum Bisa Putuskan
Oleh: Redaksi
Jurnalbandung.com – DPRD Jabar masih menerima masukan dari pihak perkebunan swasta atau lembaga masyarakat yang peduli lingkungan
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Perkebunan yang bertujuan menggantikan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2013 masih mengambang.
Anggota Panitia Khusus (Pansus) VIII DPRD Provinsi Jawa Barat, Jajang Rohana mengatakan ada beberapa pasal yang harus disesuaikan dengan persoalan saat ini. Sehingga, lanjut dia, pihaknya belum dapat memastikan finalnya seperti apa, karena pembahasan Raperda tersebut masih dalam tahap pasar per pasal.
“Kami juga mendapatkan masukan dari tim ahli ataupun dari pihak lain yang terkait dengan Raperda Perkebunan,” kata Kang Jajang sapaan akrab Jajang Rohana di Bandung Selasa (27/10/2020).
Oleh karena itu, Kang Jajang menyebut, Pansus VIII meminta masukan dari pihak perkebunan swasta atau lembaga masyarakat yang peduli lingkungan.
Masukan tersebut, sambung Jajang, nantinya akan disinkronkan dengan pasal dalam Raperda Perkebunan.
“Jadi saat ini Pansus VIII belum bisa memutuskan hasil terkait Raperda Perkebunan,” ucapnya.