Pekerja Malam Desak Kapolrestabes Bandung Cabut Aturan Jam Malam
Oleh: Ferry Prakosa
Jurnal Bandung- Warga Kota Bandung yang tergabung dalam Paguyuban Pekerja Malam (PPM) Kota Bandung menggelar aksi menuntut Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Mashudi mencabut aturan jam malam yang membatasi operasional tempat hiburan malam di Kota Bandung.Sudah satu tahun, aturan itu memaksa pengelola tempat hiburan malam untuk menghentikan usahanya maksimal hingga pukul 00.00 WIB. Aturan itupun dianggap merugikan pekerja tempat hiburan malam.
Menurut pendemo, Perda Nomor 7 Tahun 2012 sudah mengatur pembatasan jam operasional tempat hiburan malam.
“Tapi perda itu sekarang disepelekan,” kata Ibong salah satu anggota PPM, disela-sela aksi, Senin (27/10).
Padahal dalam perda tersebut disebutkan operasional tempat hiburan malam dimulai pukul 20.00 WIB hingga pukul 03.00 WIB. Perwakilan dari masa PPM pun akhirnya menemui anggota DPRD Kota Bandung. Dalam audiensinya mereka meminta DPRD Kota Bandung membuat surat rekomendasi kepada wali kota agar Perda Nomor 7 Tahun 2012 dipatuhi.
“Jangan lebay lah, Kapolrestabes agar memerhatikan nasib kami. Karena kami juga siap membantu kamtibmas,” ujar salah seorang perwakilan PPM.
Wakil Ketua DPRD kota Bandung, Edwin Sanjaya mengaku akan segera membuat rekomendasi penegakan kembali Perda Nomor 7 Tahun 2012 yang mengatur tentang jam malam dan tempat hiburan di Kota Bandung. Pihaknya akan mengajak Wali Kota Bandung Ridwan Kamil dan Kapolrestabe Bandung Kombes Pol Mashudi untuk duduk bersama.
“Kita akan upayakan undang kapolres untuk duduk bersama. Kita akan tanya alasan sesungguhnya. Memang selama ini imbauan bisa kalahkan supremasi hukum,” katanya.
Ia pun akan segera membuat rekomendasi tentang masalah yang sudah berlarut selama satu tahun berjalan itu.