Pejabat Pemprov Jabar Kompak Laporkan Harta Kekayaan
Pejabat Pemprov Jabar Kompak Laporkan Harta Kekayaan Oleh: Redaksi

Jurnal Bandung – Sebanyak 177 pejabat wajib lapor harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) di lingkungan Pemprov Jabar mengisi formulir LHKPN dipandu Tim Asistensi LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Panduan pengisian LHKPN tersebut dipimpin langsung Group Head Direktorat Pendaftaran dan Pemeriksaan–LHKPN Adliansyah M Nasution di Aula Barat, Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Selasa (19/5).
Dalam sambutannya, Pelaksana Tugas (Plt) Sekda Jabar Iwa Karniwa mengapresiasi langkah KPK yang telah menjadikan Pemprov Jabar sebagai salah satu lokus asistensi pengisisan dan pengumpulan LHKPN.
“Sebagai prioritas dalam upaya Pemprov Jabar mewujudkan tata pemerintahan yang baik, saya berharap seluruh pejabat wajib lapor LHKPN dapat mengisinya sesuai dengan ketentuan. Sehingga, tingkat kepatuhan LHKPN pejabat di lingkungan Pemprov Jabar bisa mencapai 100%,” tutur Iwa kepada Jurnal Bandung seusai acara, Selasa (19/5)
Sementara itu, Kepala Biro Organisasi Asep Soekarno menyebutkan, LHKPN merupakan implementasi Undang-Undang Nomor 28/1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
“Ini dimaksudkan sebagai jaminan terwujudnya penyelenggaraan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai dengan asas-asas umum yang telah ditetapkan yaitu adanya kepastian hukum, tertib penyelenggara negara, kepentingan umum, keterbukaan, proporsionalitas, profesionalitas, dan akuntabilitas,” paparnya.
Para pejabat yang terkena wajib lapor, kata Asep, terdiri dari pejabat eselon I dan eselon II di lingkungan Pemprov Jabar, auditor (Inspektorat), eselon III dan IV Dispenda, serta eselon III, IV, serta pengurus perizinan di badan perijinan. Pengisian dan pengumpulan LHKPN oleh para wajib lapor ini dilaksanakan setiap dua tahun sekali.
Asep menambahkan, ada dua jenis formulir yang diisi yakni formulir A bagi wajib lapor yang baru pertama kalinya melaporkan harta kekayaannya dan formulir B bagi wajib lapor yang pernah mengisi formulir A, mutasi, dan yang telah dua tahun atau lebih menduduki posisi atau jabatan yang sama.