Pedagang Diimbau Tak Menjual Saus Berbahaya

Oleh: Ferry Prakosa

Foto net
Foto net


Jurnal Bandung – Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdaganagan (Diskoperindag) Kota Bandung mengimbau para pedagang di kota Bandung tidak menjual saus berbahaya.

Pasalnya, hingga kini, saus yang diketahui menggunakan bahan pewarna tekstil itu masih marak dijual.

“Saus memakai bahan pewarna tekstil itu harus segera ditarik dari peredaran. Pedagang disarankan untuk tidak menjualnya,” kata
Kadiskoperindag Kota Bandung Erik M Tauriq kepada Jurnal Bandung di Balai Kota Bandung, Selasa (27/1).

Erik juga mengusulkan untuk mencabut paten merek saus itu jika memang pihak perusahaan sudah mematenkannya.

“Jadi masyarakat bisa terlindungi untuk tidak mengonsumsi saus berbahaya,” ujarnya.

Dikoperindag sendiri mengapresiasi pihak kepolisian yang sukses mengungkap keberadaan pabrik saus berbahaya tersebut. Erik
menduga kuat, aktivitas pabrik itu pun terselubung.

“Feeling saya, pabriknya tak memiliki izin. Tapi nanti kami cek lagi data basenya,” imbuh Erik.

Lebih lanjut dia menuturkan, masyarakat diharapkan berperan aktif melaporkan temuan aktivitas industri yang melakukan praktik menyimpang. Sehingga aparat berwenang bisa menindak tegas.

“Tupoksi kami lebih kepada pengawasan dan pengendalian.  Berkaitan adanya pabrik saus menggunakan bahan perwarna tekstil, kami akan evaluasi menyeluruh kepada industri serupa dan lainnya. Soal produk itu layak atau tidaknya dikonsumsi, nanti diuji oleh BPOM dan Dinkes,” terang Erik.

Seperti diketahui, jajaran Polrestabes Bandung menggerebek pabrik saus di kawasan Cicukang, Kota Bandung lantaran memproduksi dan mengedarkan saus berbahan pewarna tekstil.

Saus yang berbahaya bagi kesehatan itu diedarkan ke seluruh pasar di Jawa Barat, termasuk Kota Bandung. Pabrik saus cabai dan saus tomat itu sudah beroperasi selama 14 tahun atau sejak 2000 silam. Merek saus yang diproduksi antara lain Sinarsari, Unggul Sari, dan Indosari.

Tinggalkan Balasan