Panwaslu Berwenang Penuh Menyelesaikan Sengketa di Pilkada Serentak

Oleh: Redaksi

Foto oleh: Redaksi
Foto oleh: Redaksi


Jurnal Bandung – Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) kabupaten/kota memiliki kewenangan penuh untuk menyelesaikan persengketaan yang terjadi dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung serentak di Jabar, Desember 2015 mendatang.

Hal itu dikatakan Wakil Ketua Bidang Hukum dan Kerjasama Antar Lembaga dan Media Massa Yusuf Kurnia seusai acara pelantikan 15 anggota Panwaslu 5 kabupaten di Gedung Korpri di Jalan Turangga, Kota Bandung (17/4).

Menurut Yusuf, tugas inti Panwaslu adalah melakukan tahapan pemilu, menangani pelanggaran, dan menyelesaikan sengketa baik sengketa antara peserta pemilu dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) maupun peserta pemilu dengan peserta pemilu.

“Ini kewenangan baru bagi mereka. Mereka punya wewenang untuk menyelesaikan sengketa hingga tuntas. Namun, jika ada pihak-pihak yang tetap merasa tidak puas dengan keputusannya, bisa mengajukan gugatan ke PTUN (Pengadilan Tata Usaha Negara),” ungkap Yusuf.

Bawaslu Jabar sendiri, kata Yusuf, hanya sebatas memberikan bimbingan pada Panwaslu kabupaten/kota dalam menjalankan berbagai tahapan pilkada langsung serentak.

“Jadi soal pelanggaran, sengketa, dan lainnya tidak diselesaikan di tingkat provinsi. Semua kewenangan diberikan kepada Panwaslu kabupaten/kota. Ini bentuk kepercayaan terhadap Panwaslu sekaligus tantangan,” ucap Yusuf.

Sementara itu, dalam sambutannya, Ketua Bawaslu Jabar Harminus Koto meminta seluruh komisioner Panwaslu yang baru dilantik mampu melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

“Kita sudah melewati tahapan penyusunan aturan yang cukup menyulitkan hingga jadilah Undang Undang Nomor 8/2015 tentang Pilkada Langsung Serantak. Oleh karena itu, apapun aturannya, kami harap, Panwaslu selalu bekerja mengacu pada aturan yang telah disahkan,” tegas Harminus.

Menurut Harminus, tugas pokok Panwaslu adalah menjalankan aturan Perundang-Undangan, Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu. Oleh karenanya, tugas pokok tersebut merupakan tantangan yang berat dalam penyelenggaraan pilkada langsung serentak, terlebih pilkada langsung serantak ini baru pertama kali digelar di Indonesia.

Oleh karena itu, Panwaslu harus segara menetapkan kesekretariatan, menyusun program kegiatan, dan memilih Panwascam dan PPL. Selain itu, Panwaslu juga harus segera menjalin kerja sama dengan KPU, aparat penegak hukum, pemda dan berbagai elemen masyarakat di daerah masing-masing.

“Selamat bekerja dan menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya,” ucap Harminus.

Ke 15 anggota Panwaslu yang dilantik tersebut berasal dari 5 kabupaten di Jabar tempat dimana pilkada langsung serentak digelar yaitu Kabupaten Bandung, Karawang, Sukabumi, Indramayu dan Pangandaran.

Pilkada langsung serentak juga akan digelar di tiga kabupaten/kota kainnya. Ketiga kabupaten/kota itu adalah Kabupaten Tasikmalaya, Cianjur, dan Kota Depok. Namun, untuk anggota Panwaslu di tiga daerah tersebut hingga kini belum dilantik karena masih dalam proses penentuan.

Tinggalkan Balasan