Pangkas Proses Pengangkatan dan Pensiun PNS, Pemprov Jabar Terapkan Sistem Komputerisasi
Oleh: Yuga khalifatusalam
Jurnalbandung.com – Provinsi Jawa Barat menjadi salah satu profinsi yang ditunjuk Badan Kepegawaian Nasional (BKN) untuk pelaksanaan pilot project pelayanan kenaikan pangkat otomatis (KPO) dan penetapan pensiun otomatis (PPO) berbasis less paper.
Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa menjelaskan, ke depan, untuk kenaikan pangkat serta pengajuan pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar akan lebih mudah dan cepat.
Iwa mengatakan, selain Jabar, BKN juga menunjuk resmi Jawa Tengah, Jawa Timur, Yogyakarta, dan Kalimantan Timur, sebagai lokasi pelaksanaan pilot project tersebut.
“Jadi untuk usulan kenaikan pangkat dan pensiun, proses pengusulan dan penetapan dapat lebih singkat tanpa prosedur yang panjang,” terangnya di Bandung, Rabu (23/11).
Pihaknya memastikan, layanan ini akan didukung perangkat komputerisasi, termasuk pendataaan berdasarkan data-data yang sudah ada dalam sistem.
“Arsip masing-masing PNS lengkap filenya sudah ada di BKD,” tambahnya.
Sistem KPO dan PPO, kata Iwa, akan membuat administrasi lebih tertib. Pasalnya, semua data tercatat secara detail.
Dia mencontohkan, seorang pegawai sudah tercatat dalam komputer, mulai dari pengangkatan hingga pensiun.
Aturan memastikan jika batasan pensiun untuk eselon III hingga staf itu sampai 58 tahun, sementara eselon II 60 tahun.
“Dengan komputerisasi, satu bulan sebelum naik pangkat sudah diketahui. Jadi secara administratif segera diproses,” jelasnya.
Layanan ini juga memastikan seorang PNS tidak perlu lagi direpotkan dengan menyiapkan dokumen-dokumen yang tebal dan proses panjang.
Dalam layanan kenaikan pangkat sendiri, gubernur hanya berwenang mengurus golongan 4B.
“Untuk 4C sampai ke Presiden dan mendelegasikan ke BKN sampai 4E,” sebutnya.
Sistem ini juga mewajibkan adanya validasi data pegawai mulai dari daerah, provinsi, hingga Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemen PAN-RB).
“Dengan sistem ini diharapkan, data di BKD, BKN Kemenpan, dan Taspen sama. Khusus Taspen, untuk pemberian tunjangan pensiun yang telah ditetapkan,” kata Iwa