Ombudsman Ingatkan Ridwan Kamil Serius Benahi Pelayanan Publik

Oleh: Ferry Prakosa

Foto net
Foto net


Jurnal Bandung – Ombudsman Perwakilan Jawa Barat mengingatkan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil untuk serius membenahi pelayanan publik. Sebab, menurut Anggota Ombudsman Jabar Muhammad Khoirul Anwar, pihaknya masih melihat potensi pungutan liar (pungli) dalam pelayanan publik di Kota Bandung.

“Ombudsman masih melihat potensi pungli. Kami tentu menyampaikan potensi dan modusnya kepada wali kota (Ridwan Kamil). Kami punya bukti nyata berupa video itu sebagai suatu peringatan,” ucapnya kepada Jurnal Bandung di Balai Kota Bandung, Kamis (22/1).

Peringatan tersebut diungkapkan Ombudsman agar ke depan, pelayanan publik yang prima di Kota Bandung bisa terwujud. Terlebih pada Oktober 2014 lalu, Ridwan Kamil dengan Ombudsman Jabar melakukan kerja sama kajian terhadap pelayanan perizinan, pendidikan, kesehatan dan kependudukan.

“Kami perlu mengingatkan pak RK (Ridwan Kamil). Kami tentunya meminta pak RK untuk komitmen dan membuktikan perbaikan-perbaikan,” ujarnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, Ombudsman menginvestigasi tiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Kota Bandung yaitu Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (BPPT) dan Dinas Pariwisata Kebudayaan (Disparbud) Kota Bandung.

Khoirul menambahkan, jika instansi di Pemkot Bandung itu ternyata masih terbukti melakukan praktik maladministrasi, Ombudsman akan merekomendasikan oknum pegawai dan pejabat instansi yang bersangkutan agar diganjar sanksi tegas sesuai aturan yang berlaku.

“Kalau wali kota tidak menjalankan rekomendasi Ombudsman soal sanksi tersebut, maka wali kota yang kena sanksi oleh Kemendagri,” ujar Khoirul.

Di tempat yang sama, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Yossi Irianto menyebutkan, sanksi tegas pasti diberlakukan bagi pegawai di lingkungan Pemkot Bandung jika terbukti melakukan penyimpangan, termasuk oknum-oknum pegawai yang sebelumnya sudah terdeteksi dalam investigasi yang dilakukan Ombudsman.

“Temuan Ombudsman ini masih dinvestigasi Inspektorat Bandung. Kami pasti memberikan punishment kalau pegawai terbukti melanggar,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan