Ojang Resmi Diberhentikan Sebagai Bupati Subang
Oleh: Redaksi

Jurnal Bandung – Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri)tentang Pemberhentian Sementara Bupati Subang Ojang Suhandi.
Penyerahan SK bernomor 132.32-9504 yang ditandatangani Mendagri sejak 3 Oktober 2016 itu dilakukan di Gedung Sate, Rabu (12/10).
SK ini sebagai respons atas ditetapkannya Bupati Subang menjadi terdakwa dalam tindak pidana korupsi, sejak perkaranya dilimpahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
“Saya atas nama Mendagri menyerahkan SK ini kepada Ibu Imas (Wakil Bupati Subang) disaksikan jajaran pimpinan daerah Kabupaten Subang, selanjutnya wakil bupati dapat melaksanakan tugas dan kewenangan Bupati Subang,” jelas Aher, sapaan akrab Gubernur.
Bupati Subang Ojang Sohandi yang menjabat sejak Desember 2013 diberhentikan sementara, selanjutnya sisa masa jabatan sampai 2018 dilanjutkan oleh wakil bupati sampai proses hukum Ojang selesai dan mempunyai kekuatan hukum tetap.
“Jika memang terdakwa terbukti bersalah di pengadilan maka ini akan berkonsekuensi berhalangan tetap, wakil bupati akan diusulkan definitif menjadi bupati. Namun sebaliknya, jika memang tidak terbukti maka segala hak dan kewenangan Bupati Ojang akan kembali,” terang Aher.
Aher pun berharap, setelah penyerahan SK, maka kevakuman kepemimpinan di Subang segera dapat diakhiri, selanjutnya wakil bupati memiliki kewenangan penuh sebagai bupati untuk memacu sejumlah program pembangunan yang sempat terganggu.
“Pascaterbitnya Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, Saya berharap kepada saudari Wakil Bupati Subang serta jajaran DPRD Kabupaten Subang untuk tetap memelihara kebersamaan dalam pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, sekaligus tetap menjaga hubungan yang harmonis dan kondusif,” papar Aher.
Atas permasalahan yang terjadi pada Bupati Subang, Aher pun menhimbau berbagai pihak di lingkup Pemprov Jabar untuk terus berberhati-hati serta tidak dengan sengaja melakukan penyimpangan hukum, termasuk jangan sampai terjerat operasi tangkap tangan (OTT).
“Insya Allah mudah-mudahan di Pemprov Jabar tidak ada lagi hal serupa, yang jelas kita ingin semuanya baik, tidak ada yang secara sengaja ingin berbuat buruk,” tuturnya.
Aher juga menyebutkan sejumlah pendekatan yang dapat dilakukan dalam rangka menanamkan karakter antikorupsi, baik kepada segenap aparatur, termasuk masyarakat umum, seperti pendekatan moral, pengawasan yang baik, membangun sistem yang sulit dimanipulasi (berbasis IT), serta memperhatikan kesejahteraan aparatur sesuai kemampuan anggaran.
“Kalau upaya-upaya tersebut sudah dilakukan semaksimal mungkin, tapi tetap melakukan pelanggaran, berarti itu memang niat buruk, ya kalau itu jelas perlu tindakan hukum,” tandasnya.
Sementara itu, Imas Aryumningsih yang ditunjuk untuk melaksanakan tugas kewenangan Bupati Subang mengatakan, dirinya akan berupaya menuntaskan sisa masa jabatannya dengan bekerja secara maksimal.
“Saya akan melaksanakan tugas dan kerja secara maksimal, doakan saja ya,” singkat Imas.