Nunggak Pajak dan Langgar Izin, Puluhan Reklame Dibongkar Satpol PP Kota Bandung

Oleh: JB-01

Foto net
Foto net


Jurnal Bandung – Sebanyak 23 reklame di 23 titik di Kota Bandung dibongkar petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol) PP.

Pembongkaran terpaksa dilakukan karena pemilik reklame menunggak pajak dan melanggar penempatan reklamenya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kota Bandung Nono Sumarno mengungkapkan, penertiban sudah dimulai sejak Sabtu (21/2) lalu. Terakhir, dua unit reklame ditertibkan Senin, 23/2 malam.

‪”Yang semalam lanjutan dari penertiban hari Sabtu lalu, ada 21 reklame yang dibongkar. Kemudian ditambah semalem dua, jadi 23. Penertiban reklame dilakukan di Jalan Banceuy dan Supratman. Reklame yang ditertibkan adalah reklame iklan rokok,” sebut Nono kepada Jurnal Bandung, Selasa (24/2).

‪Menurut Nono, dari 23 reklame yang ditertibkan, petugas menurunkan kontruksi dan naskahnya. Khusus reklame di Jalan Banceuy, petugas hanya menertibkan naskahnya. Sementara reklame di Jalan Supratman, petugas menertibkan kontruksinya.

“Reklame-reklame itu tidak memiliki izin dan tidak membayar pajak. Makanya kita tertibkan,” tegasnya.‬

‪Nono mengungkapkan, sejak awal 2015, Satpol PP telah menertibkan 108 reklame ilegal. Dari jumlah tersebut, sebanyak 20% di antaranya merupakan iklan rokok. ‬

‪Menurut Nono, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 109/2012, pemasangan reklame produk yang mengandung zat adiktif berupa tembakau, termasuk di dalamnya iklan rokok dinilai melanggar. Oleh karena itu, pihaknya akan terus menyisir kemudian menertibkan reklame iklan rokok yang masih terpasang.‬

‪”Masih banyak reklame produk rokok yang masih terpasang. Untuk reklame rokok kan tidak boleh, apalagi ada yang melintang seperti bando dan JPO (jembatan penyeberangan orang. Dan dipasangnya tidak boleh di kawasan bebas rokok seperti jalan provinsi, rumah sakit, perkantoran dan sekolahan,” jelasnya.

‪Nono menambahkan, penertiban reklame merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4/2012 tentang Penyelenggaraan Reklame. 

Menurut dia, untuk mendirikan reklame, ada tiga izin yang harus dikantongi yakni izin pemasangan reklame (IPR) dari Dinas Bina Marga dan Pengairan (DBMP), izin naskah dari Dinas Pemakaman dan Pertaman, serta aspek pajak dari Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak)‬. ‪

Tahun ini, pihaknya pun menargetkan, penertiban reklame tak berizin lebih banyak lagi.

“Sama seperti tahun sebelumnya, per tahun targetnya 1000. Namun lebih banyak lebih bagus,” tandasnya.‬

Tinggalkan Balasan