Nikah Siri Online Marak, Netty Nilai Pembodohan bagi Perempuan

Oleh: Yuga Khalifatusalam

Foto net
Foto net


Jurnal Bandung – Ketua Pusat Pelayanan Terpadu Pembedayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Jawa Barat Netty Prasetyani Heryawan mengecam aksi nikah siri online yang belakangan marak terjadi.

Isteri Gubernur Jabar Ahmad Heryawan itu menilai, nikah siri online sebagai upaya pembodohan bagi kaum perempuan.

“Boro-boro online, nikah siri saja sudah enggak bener dan tidak diperbolehkan,” ucap Netty kepada Jurnal Bandung di Gedung Sate Bandung, Senin (16/3).

Menurut Netty, dengan adanya nikah sirih online, hak perempuan semakin tidak jelas, terlebih saat nantinya memiliki anak.

“Saya kira ini (nikah siri online) merupakan pembodohan bagi kaum perempuan,” ungkapnya.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya meminta masyarakat turut serta mencegah aksi nikah siri online tersebut. Masyarakat, kata Netty, harus berperan aktif menghentikan aksi ini demi melindungi kaum perempuan.

Lebih lanjut Netty menilai, selama ini, kaum perempuan kerap termarjinalkan di ruang kebijakan maupun di ruang kultural masyarakat.

P2TP2A sendiri, aku Netty, memang belum memiliki program khusus untuk mencegah aksi nikah siri online ini. Namun, pihaknya akan segera memerhatikan masalah tersebut.

“Kita masih menggodok program pengasuhan anak berbasis masyarakat (PABM). Ibunya saja terabaikan, apalagi anak hasil dari nikah siri online,” bebernya.

Netty menambahkan, anak hasil pernikahan siri online pun dipastikan tidak bisa memiliki akta kelahiran. Hal ini membuat perlindungan bagi sang anak menjadi sangat minim. Alhasil, sang anak akan kesulitan membangun dan mencapai cita-citanya.

Demi mencegah aksi tersebut, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian. Koordinasi serupa akan dilakukan dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika mengingat aksi ini memanfaatkan teknologi informasi (TI).

“Ini membahayakan, kasian perempuan. Kelak akan menimbulkan masalah sosial. Perempuan nikah siri online akan terus bersembunyi, padahal sebuah pernikahan seharusnya diumumkan,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan