Mulai 2017, Beli Gas Melon di Kabupaten Bandung Harus Bawa SKTM
Oleh: Dadan Burhan AA
Jurnalbandung.com – Kepala Diskoperindag Kabupaten Bandung Poppy Hopipah menyatakan, mulai 2017 mendatang, pihaknya akan menerapkan aturan pembelian elpiji 3 kg (gas melon) menggunakan surat keterangan tidak mampu (SKTM).
“Ini sebagai upaya agar gas melon tepat sasaran ke masyarakat yang berpenghasilan maksimal Rp1,5 juta/bulan dan bagi UKM yang memiliki modal Rp50 juta dengan omset/tahun mencapai Rp300 juta. Kedua kategori itu berhak mendapatkan dan menggunakan gas melon,” terang Poppy kepada Jurnalbandung.com. Jumat (23/12).
Poppy menjelaskan, bagi warga yang tidak berhak menggunakan gas melon, makan akan diarahkan untuk menggunakan bright gas yang berukuran 5,5 kg.
“Bright gas masih bisa terjangkau oleh masyarakat menengah, apalagi bright gas lebih safety karena memang awalnya dikhususkan untuk di apartemen-apartemen,” terangnya.
Poppy melanjutkan, pihaknya juga akan memantau penyaluran dan penggunaan gas melon agar tepat sasaran. Pasalnya, kata Poppy, gas melon merupakan gas bersubsidi yang hanya ditujukan bagi masyarakat menengah ke bawah.
“Fenomenanya di Indonesia, gas subsidi itu juga dinikmati kalangan atas atau industri kelas menengah ke atas. Padahal ini enggak boleh, jadi harus diawasi,” katanya.
“Kemarin kami sudah merapatkan ini. Namun, yang mempunyai data berapa jumlah warga miskin itu dinsos (dinas sosial), dinsos leading sectornya. Kami juga sudah memberi tahu Pertamina kalau gas melon itu salah sasaran,” tandasnya.