Meski Batal Dieksekusi, Kafe di Tahura Dilarang Buka
Oleh : Yuga Khalifatusalam
Jurnal Bandung – Eksekusi kafe di kawasan Tahura batal dilaksanakan. Demi kondusifitas, eksekusi tersebut harus ditunda terlebih dahulu.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Jawa Barat Udjwalaprana Sigit mengatakan, sebagai gantinya, para pengelola dilarang membuka usahanya itu sampai proses negosiasi usai ditempuh.
“Penegakkan tetap berlanjut. Sekarang kafe berhenti dulu,” katanya.
Proses komunikasi ini, lanjutnya, dilakukan agar pengelola kafe memahami aturan dan undang-undang yang berlaku di kawasan konservasi. Menurutnya, kawasan konservasi harus terbebas dari bangunan apa pun.
Oleh karena itu, kata dia, kafe-kafe yang berjumlah lima ini akan dilarang beroperasi hingga tuntasnya komunikasi antara pihaknya dengan pengelola kafe dan warga setempat. “Mudah-mudahan. Sebelum ada kepastian hukum, jangan beroperasi, sambil kita berkomunikasi,” katanya.
Sigit pun berjanji akan mengerahkan petugasnya untuk mengawasi penuh kafe-kafe tersebut hingga dilakukannya pembongkaran. “Pengawasan ada patroli dari polisi dan PP,” katanya.
Lebih lanjut, Sigit meminta pengelola kafe agar menempuh jalur hukum jika keberatan dengan penertibannya itu. “Silakan, kami sangat senang sekali. Nanti kelihatan siapa yang sesungguhnya salah,” pungkasnya.