Menunggak Pajak, Enam Hotel di Kota Bandung Disegel BPPD

Oleh: Bayu Wicaksana

Jurnalbandung.com – Sejumlah hotel di Kota Bandung disegel oleh Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (BPPD) Kota Bandung karena menunggak pembayaran pajak.

Menurut Kepala BPPD Kota Bandung Ema Sumarna, petugas mendatangi enam hotel penunggak yang belum membayar pajak bulan Desember. Seharusnya, pajak dibayarkan paling lambat 15 Januari lalu. Namun, sampai batas waktu yang ditentukan, enam hotel penunggak tak kunjung memenuhi kewajibannya.

“Kami sudah melayangkan surat peringatan pertama,” katanya di Bandung, Selasa (31/1).

Surat pertama tak diindahkan, pihaknya pun langsung mengirimkan surat peringatan kedua. Berdasarkan ketentuan, kata dia, pemberian surat peringatan kedua ini diperbolehkan dibarengi dengan penyegelan.

Setelah disegel, para penunggak pajak diberi waktu selama tujuh hari ke depan untuk memenuhi kewajibannya. Jika masih belum membayar juga, selanjutnya Pemkot Bandung melakukan upaya paksa.

“Berdasarkan upaya tadi, beberapa hotel akan membayar dalam waktu dekat, yakni Hotel Chrisanta, Hotel Topas, dan Hotel Yehezkel,” sebut Ema seraya menyebut nominal tunggakan pajak salah satu hotel mencapai Rp85 juta.

Dia mengatakan, penagihan tunggakan pajak ini menjadi tanggungjawabnya.

“Ini konsekuensi dari kami kepada wajib pajak,” katanya.

Dia menyayangkan adanya penyegelan ini karena seharusnya pengelola hotel tidak perlu menunggak.

“Pajak itu kan hanya dititipkan dari konsumen, jadi memang bukan hak mereka, tapi hak pemerintah,” terangnya.

Ema berharap, semua pengusaha hotel bisa menjalankan regulasi dan ketentuan yang ada. Terlebih, Pemkot Bandung akan tegas menagih semua piutang agar dibayarkan agar target pajak tahun ini sebesar Rp2,4 triliun dapat terealisasi.

“Dari jumlah tersebut, pajak hotelnya Rp300 miliar. Pada tahun 2016, target pajak hotel kami melampaui target, yakni Rp270 miliar,” tandas Ema.

Tinggalkan Balasan