Lusa, Aparat Gabungan Mulai Razia Tempat-tempat Usaha di Bandung
Oleh: redaksi

Jurnal Bandung – Rabu (7/10) besok merupakan batas akhir yang diberikan Pemkot Bandung kepada para pelaku usaha di Kota Bandung untuk mendaftarkan diri sebagai wajib pajak.
Jika masih ada pengusaha yang belum meregistrasikan usahanya, maka siap-siaplah menerima sanksi sesuai aturan yang berlaku.
“Rapat dengan tim penegak hukum, setelah tanggal 7 (Oktober) akan berkeliling Bandung untuk merazia tempat-tempat usaha yang sudah diberi waktu, namun tidak meregistrasi (pajaknya), menunjukan bahwa tidak ada itikad baik,” tegas Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukancana, Kota Bandung, Selasa (6/10).
Menurut Emil, ultimatum yang dikeluarkan sejak 7 September lalu itu ternyata cukup berdampak positif. Banyak pengusaha yang sadar dan segera meregistrasikan usahanya. Hingga Senin (5/10), lanjut Emil, tercatat sekitar 530 wajib pajak yang sudah meregistrasikan usahanya.
Mereka yang telah meregistrasikan usahanya didominasi pelaku usaha kuliner, seperti cafe dan restoran. Sementara pendaftar paling sedikit yakni pelaku usaha kos-kosan.
“Kos-kosan yang daftar baru cuma 15 saja. Jadi yang belum move on kelompok kos-kosan,” imbuhnya.
Emil menambahkan, Pemkot Bandung sebenarnya tidak meminta banyak kepada pelaku usaha di Kota Bandung. Pihaknya hanya meminta setiap pelaku usaha yang berusaha di Kota Bandung memiliki nomor wajib pajak.
“Pemkot tidak melebihkan dan mengurangkan. Hanya minta punya nomor wajib pajak,” ucapnya.
Pihaknya juga tidak akan memberikan toleransi, baik bagi pegawai negeri sipil (PNS) maupun pelaku usaha yang kedapatan menggelapkan pajak. Emil mengamcam akan membawa persoalan itu ke ranah hukum.
Kepala Dinas Pelayanan Pajak (Disyanjak) Kota Bandung Priana Wirasaputra menyatakan, telah banyak pelaku usaha yang mendaftarkan diri sebagai wajib pajak. Pihaknya mengaku telah mengeluarkan lebih dari 250 nomor pokok wajib pajak daerah (NPWPD).
“Sudah ada efek positifnya, tapi harus kita akui masih banyak yang belum mendaftar. Dari pemantauan 5 wilayah saja, terdata ada 500 pelaku usaha. Kami baru mengeluarkan 250 NPWPD. Masih ada 150 yang belum daftar. Tapi kita perkirakan lebih banyak,” ungkapnya seraya menambahkan, pendapatan dari wajib pajak baru diprediksi mencapai Rp60 miliar dalam satu tahun.
Pihaknya juga tidak akan segan-segan menindak setiap oknum pelaku penggepalan pajak. Meskipun, kata Priana, tidak sedikit pelaku usaha yang dibekingi oknum TNI, Polisi, hingga oknum PNS.
“Ini ada tim gabungan, untuk beking-beking aparat PNS maupun aparat lainnya lebih baik mundur. Nanti kena akibat menganggu petugas. Tapi kalau mau melawan APH (aparat penegak hukum), silakan,” tandasnya.