Ledia Hanifa Tegaskan Tak Ada yang Kebal Hukum di Negeri Ini

Oleh: Redaksi

Foto net
Foto net

Jurnal Bandung – Anggota MPR RI dari daerah pemilihan (dapil) Jawa Barat 1 Ledia Hanifa menegaskan, tidak ada orang ataupun lembaga yang kebal hukum di negeri ini.

Penegasan itu disampaikan Ledia dalam acara sosialisasi Pancasila, Undang Undang Dasar (UUD) 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhineka Tunggal Ika yang diikuti sekitar 100 Penyuluh Agama, Pendamping Posyandu, dan Pendamping KUBE Kota Bandung.

Terlebih, lanjut Ledia, jika aturan hukum itu dikaitkan dengan pengelolaan keuangan negara. Menurutnya, sesuai aturan yang berlaku saat ini, setiap penggunaan uang negara harus disertai bukti yang jelas.

“Berkaitan dengan penggunaan keuangan negara, memiliki aturan. Apakah hanya berlaku bagi masyarakat saja? Tidak, aturan itu berlaku bagi semua,” tegas Ledia di sela-sela acara di Gedung Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI) Orwil Jabar, Komplek Hotel Bumi Kitri, Jalan Cikutra, Kota Bandung, Selasa (10/3).

Bahkan, lanjut Ledia, seluruh lembaga negara pun harus melaporkan penggunaan uang negara, termasuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekalipun.

“Semua harus dilakukan karena ini pertanggungjawaban publik, acara ini pun ada pelaporan anggarannya,” imbuhnya.

Dia menjelaskan, aturan tegas terkait penggunaan uang negara tersebut dibuat dengan tujuan untuk menjaga transparansi keuangan negara.

“Namun, jika ada sejumlah orang yang terkena kasus soal keuangan negara seperti salah pencatatan, penggunaan, hingga gratifikasi maupun korupsi, tentu itu harus diperbaiki,” tegasnya.

Menurut dia, anggota DPR seperti dirinya pun wajib menaati aturan tersebut. Bahkan, Ledia menyebutkan, lembaga tempatnya bernaung pun memiliki Mahkamah Kehormatan Dewan yang bertugas untuk menggelar pengadilan etik terhadap anggota dewan.

“Kalau ada pelanggaran (yang dilakukan anggota dewan), maka itu (Mahkamah Kehormatan Dewan) yang bekerja duluan,” ujarnya.

Ledia menambahkan, untuk membangun Negara Kesatuan Republik Indonesia dan mewujudkan Bhineka Tunggal Ika, diakuinya bukan hal mudah. Terlebih, kini Bangsa ini dihadapkan pada masalah internal dan eksternal.

“Internal seperti adanya gap yang terlalu besar yang menyebabkan ketidakadilan. Sementara faktor eksternal, ada globalisasi yang membuat persaingan semakin tajam,” ungkap legislator yang mewakili masyarakat Kota Bandung dan Kota Cimahi ini.

Oleh karena itu, Ledia menegaskan kembali pentingnya sosialisasi terkait Pancasila, UUD 1945, dan Bhineka Tunggal Ika. Menurutnya, Pancasila yang selama ini menjadi falsafah Bangsa menjadi benteng pertahanan terhadap berbagai ancaman, baik yang berasal dari internal maupun eksternal.

Salah seorang Penyuluh Agama yang juga pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Bandung Dede Suhendar mengungkapkan kekecewaannya melihat banyaknya pelanggaran yang dilakukan pejabat publik.

Bahkan, diapun menyangsikan efektifitas aturan hukum yang dimiliki negara ini. Sebab, kata dia, aturan yang berlaku kini terkesan hanya berlaku bagi rakyat.

“Sepertinya UU (undang-undang) ini hanya berlaku hanya untuk rakyat, sementara pejabat tidak?” ucapnya.

Tinggalkan Balasan