Ledia Hanifa: Pelaku Kekerasan Seksual pada Anak Tak Cukup Hanya Dikebiri

Oleh: Redaksi

Foto net
Foto net

Jurnal Bandung – Wacana pemberian hukuman kebiri bagi para pelaku kejahatan seksual pada anak dinilai tak cukup memberikan efek jera dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, khususnya keluarga korban.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ledia Hanifa menilai, sebelum memberikan vonis kebiri, pelaku seharusnya diberikan tuntutan kumulatif. Sehingga, keluarga korban pun akan terpuaskan dengan hukuman yang diberikan pada pelaku.

“Pada kasus-kasus di pengadilan, hakim biasanya menetapkan hukuman minimal. Padahal, tuntutan yang diberikan tidak maksimal. Ini membuat masyarakat marah,” ungkap Ledia seusai Seminar Nasional “Penguatan Sistem Demokrasi Pancasila” di Park Hotel, Jalan PHH Mustofa, Kota Bandung, Sabtu (24/10).

Menurut Ledia, pelaku kekerasan seksual pada anak seharusnya diberikan tuntutan maksimal. Dengan begitu, hukuman yang diganjarkan memberikan efek jera dan rasa keadilan di masyarakat, khususnya keluarga korban pun terpenuhi.

Ledia juga menuturkan, banyaknya kasus kekerasaan seksual yang terjadi di Indonesia harus menjadi perhatian serius dan keprihatinan bersama. Orang tua, guru, dan pemerintah harus betul-betul sinergis agar kasus seperti ini tidak terus terulang. Selain itu, perlu juga diberikan pengarahan dan bimbingan bagi pasangan muda yang akan menikah.

Ledia menambahkan, kasus kekerasan seksual pada anak dipicu oleh banyaknya informasi negatif yang disampaikan media elektronik dengan berbagai tayangan yang tidak memiliki nilai edukasi.

“Pemerintah juga harus tegas terhadap pelaku kekerasan pada anak ini dengan pemberian hukuman maksimal agar pelaku jera,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan