Laporan Tak Ditanggapi Bawaslu, Tim Advokasi Cagub Hasanah Kecewa

Oleh : Redaksi

Jurnalbandung.com – Tim advokasi pasangan Cagub Hasanah kecewa atas tanggapan pelaporan kasus dugaan kampanye hitam dan ujaran kebencian yang dilaporkan ke Sentra Gakkumdu Bawaslu Jawa Barat.

Kekecewaan tersebut muncul setelah Sentra Gakkumdu menolak untuk menindaklanjuti laporan paslon Hasanah.

“Terus terang kami kecewa, Gakkumdu menganggap bahwa perilaku ujaran kebencian di media sosial itu tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilu. Tentunya ini akan menjadi preseden buruk bagi masyarakat. Kami khawatir orang-orang akan seenaknya melakukan hal serupa tanpa ada tindakan,” kata anggota tim Advokasi Paslon Hasanah, Indra Sudrajat di Bandung, Senin, (19/3).

Indra melanjutkan, Sentra Gakkumdu menganggap kasus dugaan kampanye dan ujaran kebencian yang dilakukan akun instagram perisai rakyat21 murni UU ITE.

“Tentunya penolakan ini menunjukkan bahwa Bawaslu tidak satu semangat dengan semua pihak yang hari ini sedang perang melawan hoax. Buktinya, saat kami melaporkan akun yang jelas menghina paslon Hasanah, malah hanya dianggap pelanggaran ITE,” paparnya.

Indra menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti kasus ini ke Polda Jawa Barat. Menurut Indra, pihaknya ingin memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang melakukan ujaran kebencian atau hoax di dunia maya.

“Kami tetap tindak lanjuti kasus ini. Kami juga berharap agar Bawaslu melakukan koordinasi kepada Polda Jabar agar dapat melakukan proses hukum bila peristiwa sseperti ini terjadi lagi di kemudian  hari,” tandasnya.

Sebelumnya, tim advokasi paslon Hasanah melaporkan akun instagram perisai rakyat21. Dalam akun itu, diupload beberapa gambar dan tulisan yang tidak beretika terhadap paslon Hasanah.

Tinggalkan Balasan