Langgar Perda, Pemkot Bandung Bakal Bongkar Basement PVJ

Oleh: Ferry Prakosa

foto net
foto net


Jurnal Bandung – Karena dianggap melanggar koofisien dasar hijau (KDH), Pemkot Bandung akan membongkar bagian basement mall Paris Vans Java (PVJ).

Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengungkapkan, pembongkaran tersebut akan dilakukan pada Kamis (8/1) besok.

“Jadi pelanggarannya adalah, kan dalam bangunan itu ada KDB (koefisien dasar bangunan) dan KDH (koefisien dasar hijau). Harusnya KDH itu tidak boleh ada bangunan apapun sampe bawah. Tapi ini dibangun basement,” katanya kepada Jurnal Bandung di Bandung, Rabu (7/1).

Wali Kota yang akrab disapa Emil ini mengatakan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Bangunan Kota Bandung diatur bahwa luas KDH dalam suatu bangunan yakni 20 persen dari total luas bangunan. Tetapi, pengelola mall PVJ tidak mematuhi aturan tersebut dan malah membangun basement.

“Proporsi KDH-nya dia (PVJ) mengecil, padahal harusnya 20 persen,” terang Emil.

Dengan kejadian ini, Emil pun meminta masyarakat agar melaporkan jika mengetahui atau melihat proyek besar yang diduga tidak sesuai aturan. Dia pun meminta para pemilik dan pengelola pusat perbelanjaan lainnya di Kota Bandung agar jangan hanya mementingkan pendapatan sementara aturan diabaikan.

“Masalah ini awalnya dari ingin memperlebar bangunan yang sudah tidak mungkin lagi (diperluas) karena ingin lebih laku lagi. Tapi kan tidak sesuai dan ketauan melanggar,” ujarnya.

Rencananya, besok, pihaknya akan membongkar basement yang kini digunakan untuk area parkir sepeda motor tersebut.

“Jadi besok basement-nya dibongkar, iya diurug lagi. Menyesuaikan
dengan aturan saja. Karena melanggar, ya dibongkar lagi. Intinya jatah 20 persen itu tidak boleh dilanggar,” tegasnya.

Selain akan membongkar, Emil juga akan memberikan sanksi kepada pengelola mall PVJ. Menurutnya ada empat sanksiĀ  yang harus dijalani pengelola mall di kawasan Jalan Sukajadi, Kota Bandung ini.

“Mereka harus membeli tanah baru di sekitarnya untuk memperbesar RTH (ruang terbuka hijau). Sudah sepakat mereka akan beli tanah di sekeliling PVJ, kemudian dihijaukan,” ujarnya.

Selain itu, Emil itu juga meminta pengelola mall PVJ mengurusi taman-taman yang ada di kawasan Jalan Sukajadi.

“Saya juga meminta taman-taman di Sukajadi diperbaiki sebagai bagian
dari tanggung jawab sosial. Tamannya yang di depan Polsek itu dan di depan RSHS,” sebutĀ  Emil.

Seperti halnya pengelola mall Bandung Indah Plaza (BIP) di Jalan Merdeka Kota Bandung, Emil juga meminta pengelola mall PVJ membantu Pemkot Bandung menyelesaikan persoalan pedagang kaki lima (PKL) di kawasan itu.

“PKL Jalan Sukajadi harus dimasukan ke dalam mall PVJ. Seperti PKL
Merdeka yang sekarang berjualan di BIP,” ucapnya.

Emil menambahkan, pihak PVJ telah menyatakan sanggup mematuhi semua sanksi yang diberikan atas pelanggaran yang diperbuatnya.

“Kalau itu dilakukan, tidak ada pelanggaran lagi secara IMB (izin mendirikan bangunan). Mereka sanggup (melakukan) semuanya,” tandasnya.

Tinggalkan Balasan