Kurir Ganja Diancam 20 Tahun Penjara

 Kurir Ganja Diancam 20 Tahun Penjara
Kurir Ganja Diancam 20 Tahun Penjara

Jurnal Bandung- Jajaran Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Bandung berhasil mengungkap peredaran empat kilogram ganja kering siap edar atas dasar laporan dari masyarakat.

Kapolrestabes Bandung Kombespol Mashudi mengatakan dari hasil penyelidikan ditangkap satu orang tersangka dalam kasus tersebut. “Pelaku berinisial SR (35),” ungkapnya di direktorat Narkoba Polrestabes Bandung, Selasa (2/9).

Mashudi menuturkan penangkapan SR itu berdasarkan atas keterangan warga bahwa ada nya peredaran narkotika jenis ganja di Jalan Cikutra Kecamatan Cibenying Kidul kota Bandung.

“Kemudian tim melakukan penyelidikan dan mengarah ke satu tempat kost. Di tempat kost tersebut didapati barang bukti empat bungkusan coklat berisi ganja,” terangnya.

Menurut pengakuan tersangka, dirinya mendapatkan ganja itu di daerah Cilodong-Depok dengan dikendalikan J (DPO)yang sedang menjalani
hukuman dilapas Banceuy. Tersangka mengaku mendapat imbalan 100.000 dari per satu kilogram ganja yang diantarkan.

Atas perbuatannya, SR diancam dengan pasal 111 ayat (2) UURI no. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. “Tersangka kita ancam dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tandasnya. (JB-02)

Tinggalkan Balasan