Konsep Bangunan Tidak “Hijau”, Jangan Harap Pemkot Bandung Loloskan IMB

Oleh: Redaksi

foto oleh: Ferry Prakosa
foto oleh: Ferry Prakosa

Jurnal Bandung – Pemkot Bandung mengambil kebijakan tegas dalam penerbitan izin mendirikan bangunan (IMB). Tanpa menerapkan konsep green building, jangan harap pemilik bangunan memperoleh IMB. Bahkan, aturan tersebut akan dibuat dalam bentuk peraturan wali kota (perwal)

‪”Jadi, semua bangunan tidak akan dikasih IMB, sebelum menunjukan lolos sertifikasi green building,” tegas Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, di Bandung, belum lama ini.

‪Menurut Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, aturan tegas tersebut dibuat sebagai upaya untuk penghematan energi. Dengan menerapkan konsep “hijau” pada bangunan, pemilik bangunan diharapkan mampu mengolah limbah, sampah, hingga menghemat energi yang digunakan.

“Selain itu, agar Bandung tetap sejuk di tengah masifnya pembangunan.‬ Jadi masa depan kita akan terjaga, lebih hemat, tidak boros seperti sekarang. Dulu tidak ada ukuran sekarang dibuat ukurannya,” terang Emil.

‪Dia menyebutkan, ada belasan indikator yang menunjukan konsep bangunan hijau itu, dua di antaranya yakni menghemat listrik dan menekan kandungan karbon footprint.

“‪Namun yang paling penting adalah memperbanyak penghijauan dengan cara menanam tumbuhan di bangunan atau di sekeliling bangunan,” sebut Emil.

Sekretaris Komisi C DPRD Kota Bandung Rendiana Awangga menyambut baik aturan tersebut. Menurutnya, aturan itu sejalan dengan tindaklanjut Permen PU-Pera Nomor 02/PRT/M/2015.

‪”Jadi saya pikir itu bagus dan tidak ada masalah karena secara nasional juga dilakukan sosialisasi. Dan Bandung jadi salah kota percontohan dengan beberapa kota lain di Indonesia dalam penerapan green building ini,” tutur Awang.

Awang menambahkan, dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Bandung Nomor 05/2015 pun diatur sejumlah sarat terkait pembangunan gedung, salah satunya mengharuskan koefisien dasar hijau sebesar 10%.

Tinggalkan Balasan