KNPI Pusat Diminta Tak Ikut Campur dalam Penyaluran Dana Hibah Pemprov Jabar
Oleh: Yuga Khalifatusalam

BANDUNG – DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Jawa Barat meminta KNPI pusat tidak ikut campur dalam pencairan dana hibah dari Pemprov Jabar.
Menurut Ketua DPD KNPI Jabar Sacha Suhendi, KNPI pusat tidak memiliki kewenangan untuk menahan penyaluran dana hibah dari Pemprov Jabar.
”Jadi, intinya tidak ada alasan dia menyuruh Gubernur Jabar menahan bantuan, itu konflik di DPP bukan di DPD. Dan selama ini, KNPI DPD Jabar tetap solid,” ungkap Sacha dalam keterangan tertulis yang diterima Jurnal Bandung.com, Kamis (11/2).
Sacha menegaskan, sampai saat ini, pihaknya mengacu pada hasil telaah Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Indonesia yang menyimpulkan hasil Kongres Pemuda KNPI dari beberapa periode serta tiga SK Menkumham atas hasil kongres itu.
Ketiga SK itu, kata Sacha, yakni tentang pengesahan pendirian badan hukum perkumpulan Komite Nasional Pemuda Indonesia disingkat KNPI tertanggal 02 Juni 2015 dengan nomor AHU 0001403.AH.01.07.TAHUN 2015, Ketua Umum Muhammad Rifai Darus.
Kedua, tentang SK Menkumham tertanggal 23 Oktober 2015, adalah sah atas pendirian badan hukum KNPI Pemuda Indonesia dengan Ketua Umum bernama Fahd El Fouz A Rafiq.
”Namun pengesahan tersebut tidak menjelaskan kepanjangan dari KNPI dan tidak dicantumkan singkatannya,” kata Sacha.
Ketiga, lanjut dia, SK Menkumham tertanggal 02 Februari 2016, adalah sah atas pendirian badan hukum Dewan Pengurus Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia, yang disingkat dengan DPP KNPI di bawah kepemimpinan Fadh.
”Ketiga poin di atas adalah kelembagaan yang sah berdasarkan pengesahan Kemenkumham dan satu sama yang lainnya hanya memiliki kemiripan nama yang sama. Namun satu dengan yang lain pula, dari tiga organisasi tersebut merupakan kelembagaan/organisasi yang berbeda-beda secara badan hukum berdasarkan keputusan Menkumham,” papar Sacha.