Kejati Jabar Periksa Tiga Tersangka Pelanggar Pajak

Oleh: JB-02

pajak
Foto net

Jurnal Bandung – Kejaksaan Tinggi Jawa Barat memeriksa tiga tersangka dari dua perusahaan yang tidak memenuhi kewajibannya membayar pajak, sehingga menimbulkan kerugian negara hingga Rp12,4 miliar.

“Kasusnya tidak menyampaikan surat pemberitahuan tahunan (SPT) masa pajak penjualan (PPN), dan menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar,” kata Asisten Pidana Khusus Kejati Jabar Bambang Bachtiar kepada Jurnal Bandung saat konferensi pers di Bandung, Kamis (12/2).

Pemeriksan itu dilakukan setelah Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jabar I selesai melakukan penyidikan terhadap dua wajib pajak yaitu PT MPA dengan tersangka SA dan PT NKC dengan tersangka NS dan RRB.

Perusahaan wajib pajak PT MPA bergerak di bidang usaha pertambangan, pengangkutan, dan persewaan alat berat yang tidak menyampaikan SPT Tahunan, PPh WP Badan, dan SPT masa PPN. Kemudian melakukan pemungutan PPN, tetapi tidak menyetorkannya dalam tahun pajak 2008 sampai 2009.

“Akibat perbuatannya, pendapatan negara dirugikan sekurang-kurangnya sebesar Rp5,7 miliar,” sebut Bambang.

Selanjutnya PT NKC yang bergerak di bidang usaha penyedia jasa tenaga kerja dan jasa pelaksanaan kegiatan atau event organizer yang tidak menyampaikan SPT masa PPN dan menyampaikan SPT masa PPN yang isinya tidak benar selama 2005 sampai 2010 dengan kerugian negara sebesar Rp6,7 miliar.

Para tersangka dijerat Pasal 39 ayat 1 huruf c, d dan i, Undang Undang Nomor 28/2007 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 6/1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan.

Bambang mengatakan, tersangka pelanggaran wajib pajak itu secepatnya akan dilimpahkan kasusnya ke Pengadilan Negeri untuk segera disidangkan.

“Kita terima tersangka wajib pajak dan akan langsung diserahkan ke pengadilan,” kata Bambang.

Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jabar I Haryono menambahkan, kasus tersebut terungkap dari hasil penelitian account representative yang melakukan pembinaan dan menemukan kesalahan.

Selanjutnya diberi imbauan, namun kata Haryono, imbauan taat aturan perpajakan itu tidak dipatuhi wajib pajak yang bersangkutan.

“Makanya kami harus melakukan tindakan hukum, supaya ada efek jeranya,” tandas Haryono.

Tinggalkan Balasan