Kasatpol PP Dari Militer Batal?

Oleh: Ferry Prakosa

satpol pp
foto net

Jurnal Bandung – Jabatan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Kota Bandung yang rencananya diisi anggota TNI terancam batal. Pasalnya, aturan pengisian jabatan eselon dua dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengharuskan melalui lelang.

“Edaran dari Mendagri bahwa semua jabatan eselon dua, apapun itu harus
dilelang. Makanya, kita lelangkan, jadi dibatalin,” kata Wali Kota Bandung Ridwan Kamil, di Balai Kota Bandung, Senin (22/12).

Pria yang akrab disapa Emil ini mengatakan, keluarnya surat tersebut mengharuskan Pemkot Bandung merekrut Kasatpol PP dari jajaran pegawai negeri sipil (PNS). Menurut Emil, sapaan akrabnya, lelang jabatan untuk Kasatpol PP Kota Bandung sudah diumumkan pekan ini.

“Lebih jelasnya ke Bu Evy (Kepala Badan Kepegawaian Daerah Kota Bandung). Tapi sudah diumumkan mulai minggu ini,” sebutnya.

Meskipun begitu, lanjut Emil, tidak menutup kemungkinan Kasatpol PP tetap berlatar belakang militer. Bahkan, dia pun berharap salah satu pelamar lelang Kasatpol PP itu berasal dari kalangan militer.

“Iya dibatalin prosesnya, tapi dipersilahkan melalui proses itu, enggak menutup kemungkinan. Tapi kalau iya mereka harus mundur,” ujarnya.

Emil menambahkan, hal yang membuat dirinya cenderung memilih Kasatpol PP Kota Bandung dari kalangan militer karena peliknya masalah pelanggaran yang ada di ibu kota Jawa Barat ini.

Menurut dia, Kasatpol PP berlatar belakang militer tentu akan memiliki perbedaan karakter dari pelamar lainnya, terutama dalam hal kedisiplinan.

“Dari militer itu yang terbaik, karena Satpol PP ini termasuk unit yang paling banyak harus direformasi, berat. Karena pelanggaran peraturan di Bandung ini luar biasa, SDM (sumber daya manusia) enggak mencukupi, kadang SDM-nya juga yang jadi masalahnya,” ungkapnya.

Seperti diketahui Pemkot Bandung telah melelang jabatan Kasatpol PP Kota Bandung yang belum terisi hingga kini. Adapun syarat-syarat umum bagi pelamar untuk mengikuti lelang Kasatpol PP ini antara lain berstatus PNS, berusia maksimal 55 tahun, dan berpendidikan minimal S1. Batas waktu penerimaan bagi pelamar hingga 23 Januari 2015 mendatang.

Tinggalkan Balasan