Jual Shabu di Vila, Mus Diringkus Polisi

Oleh: Ferry Prakosa

foto net
foto net


Jurnal Bandung – Mus (31), warga Gang Air Mancur, Kelurahan Sukahaji, Kecamatan Babakan Ciparay, Kota Bandung ditangkap jajaran Satuan Narkoba Polrestabes Bandung karena kerap menjual narkoba jenis shabu di vila atau tempat peristirahatan.

“Dia dapat dari bandar di Jakarta. Kemudian dia menjual ke semua wilayah Kota Bandung. Sasaran di vila-vila atau tempat peristirahatan,” kata Kapolrestabes Bandung Angesta Romano Yoyol didampingi Kasat Narkoba AKBP Nugroho Arianto di Mapolrestabes Bandung, Jalan Jawa, Kota Bandung, Senin (5/1).

Menurut  Yoyol, Mus sudah diincar sejak lama karena kerap menjual narkoba kepada warga yang beristirahat di vila atau tempat
peristirahatan. Sebelumnya, Mus juga sering menjual shabu-shabu di tempat hiburan.

Yoyol menambahkan, Mus merupakan pemain lama dalam peredaran barang haram itu. Pasalnya, pria bertato di lengan kirinya ini ditengarai sering menjual shabu-shabu di sejumlah tempat.

“Di tempat hiburan susah, akhirnya ke vila. Dia datangi sejumlah vila atau tempat peristirahatan. Barangnya kelas satu,” ujarnya.

Mus ditangkap di depan sebuah kostan di Jalan Srimahi Nomor 5, Kecamatan Regol, Kota Bandung, Sabtu (3/1) malam. Dari tangan Mus, polisi mengamankan barang bukti berupa shabu-shabu kelas I seberat 30 gram atau senilai Rp60 juta dan sebuah timbangan elektronik.

Atas perbuatannya, Mus dijerat pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35/2009 Tentang Narkotika.

“Dia diancam pidana penjara seumur hidup, paling singkat lima tahun atau paling lama dua puluh tahun,” tandas Yoyol.

Tinggalkan Balasan