Jual Narkoba di Tasikmalaya, Oknum PNS Pemprov Jabar Akan Dikenai Sanksi Tegas
Oleh: Redaksi
Jurnal Bandung – Kepala Biro Humas, Protokol, dan Umum (HPU) Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Jawa Barat Sonny S Adisudarma membenarkan adanya oknum pegawai negeri sipil (PNS) Pemprov Jabar berinisial P, 36, yang diamankan Satuan Narkoba Polres Kota Tasikmalaya karena menjual narkoba di Tasikmalaya, Rabu (10/8) malam.
“Yang bersangkutan berstatus PNS Pemprov Jabar, kami sudah mengkonfirmasi ke Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Jabar,” ungkap Sonny dalam pers rilis yang diterima jurnalbandung.com, Kamis Kamis (11/8).
Sonny mengaku prihatin dengan adanya oknum PNS yang mencederai komitmen Pemprov Jabar untuk memberantas penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif (napza) itu. Pihaknya akan berkoodinasi dengan BKD dan OPD lain terkait untuk memberikan rekomendasi kepada Gubernur terkait sanksi yang akan dijatuhkan.
“Dari BKD didapatkan informasi tindakan yang dapat dilakukan, yaitu diberhentikan sementara sambil menunggu proses hukum lebih lanjut. Ancaman sanksi terberat sesuai PP 53 tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin PNS adalah diberhentikan sebagai PNS,” tegasnya.
Hal itu, lanjut Sonny, merupakan bentuk komitmen Pemprov Jabar untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan berwibawa.
“Gubernur memiliki perhatian yang tinggi soal ini, tertuang pada Instruksi Gubernur Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Rencana Aksi Daerah, dimana perlu dilakukan langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan narkoba,” jelas Sonny.
Lebih lanjut, Sonny juga menyerahkan sepenuhnya kasus yang menimpa P tersebut kepada proses hukum yang berlaku.
“Kami mendukung dan siap untuk bekerja sama dengan penegak hukum untuk mengungkap kejahatan ini,” tandasnya.
Untuk diketahuui, Rabu (10/8) malam, Satuan Narkoba Polres Kota Tasikmalaya berhasil mengamankan seorang oknum yang diduga PNS berinisial P, 36, yang menjual narkoba ke Tasikmalaya.
Penangkapan P sendiri berlangsung di rumahnya di Bandung tanpa perlawanan. Penangkapan P bermula dari operasi tangkap tangan B, 39, yang ditangkap Satuan Narkoba Polres Tasikmalaya di Pool Bus Budiman, Minggu (6/8) lalu.
Berdasarkan pengakuan pelaku, selama ini mereka ikut mengedarkan narkoba dari jaringan berinisial B yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). Saat ini, jajaran Satnarkoba Polresta Tasikmalaya tengah melacak keberadaan B karena B diduga merupakan pemasok narkoba terbesar untuk wilayah Kota Tasikmalaya.