Jual-Beli Tembakau Gorila via Instagram, Mahasiswa Bandung Dibekuk Polisi

Oleh: Dadan Burhan AA

Jurnalbandung.com – Seorang mahasiswa perguruan tinggi di Bandung, AS, tak berkutik saat dibekuk Sat Res Narkoba Polrestabes Bandung. AS kedapatan memiliki ganja sintetis atau tembakau gorila yang dibelinya via instagram.

Berdasarkan keterangan yang dihimpun jurnalbandung.com, selama 20 hari, Sat Narkoba Polrestabes Bandung telah mengungkap empat kasus penyalahgunaan tembakau gorila dengan total tersangka delapan orang.

Pengungkapan tersebut dilakukan Sat Narkoba sejak tanggal 1-20 Februari 2017. Para tersangka, yakni A, 28, A, 23, AFJ, 24, MDF, 18, TDH, 21, II, 20, SNB, 21, dan DW, 19.

“Para tersangka ada yang berprofesi sebagai mahasiswa dan swasta,” sebut Kasat Narkoba Polrestabes Bandung AKB Febry Kurniawan Ma’ruf didampingi Wakasat Res Narkoba Kompol Agah, Rabu (22/2).

Febry menjelaskan, salah satu modus peredaran tembakau gorila tersebut, yakni melalui media sosial (medsos) Instagram dengan akun Ms. Stone.

Pengungkapan diawali penyelidikan yang dipimpin oleh Iptu Tanwim pada 14 Februari 2017 sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Tubagus Ismail, tepatnya di depan RM Ampera, Kecamatan Coblong.

Saat itu, tim mencurigai gerak-gerik AS. Dan saat digeledah, ditemukan di saku jaket sebelah kanan satu bungkusan bertuliskan Kanesha yang berisi tembakau gorila.

Kemudian, lanjut Febry, dari tas selendangnya kembali ditemukan satu bungkus plastik klip bening berisikan Kanesha dan tiga bungkus plastik klip bening bertuliskan Kanesha yang sama-sama berisikan tembakau gorila.

“Dia mengaku membeli tembakau sintetis tersebut lewat Isntagram atas nama akun Ms Stone dengan cara chating lewat id line-nya,” katanya.

Febry menyebutkan, menurut pengakuan tersangka, AS membeli 2 bungkus tembakau gorila seberat 10 gram senilai Rp700.000 dengan cara ditransfer.

Sedangkan barangnya dikirim oleh pengendara ojeg di depan SMA Angkasa, Jalan Terusan Kopo, Kabupaten Bandung.

Selain membeli via instagram, tersangka AS juga menjual kembali tembakau gorila tersebut dengan cara yang sama, yakni melalui akun Instagram atasnama Soni.

“Dia sudah tiga kali bertransaksi via Instagram, kita masih medalami pengungkapan ini dan lagi memburu pemilik akun Ms. Stone,” katanya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 113 ayat 2 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika Jo Permenkes Nomor 2/2017 tentang Perubahan Golongan Narkotika dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun.

Tinggalkan Balasan