Jelang Pilkada Serentak 2017, Pemprov Jabar Terbitkan Surat Edaran Libur Nasional

Oleh: Yuga Khalifatusalam

Jurnalbandung.com – Jelang pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2017, Rabu (15/2) mendatang, Pemprov Jawa Barat mengeluarkan surat edaran tentang libur nasional.

Sekretaris Daerah (Sekda) Iwa Karniwa mengakui, pihaknya sudah menandatangani surat edaran tersebut. Surat edaran Nomor 003/09/Org tersebut ditujukan kepada para bupati/wali kota se- Jabar.

‪Iwa menerangkan, surat edaran tersebut sebagai tindak lanjut dari Keputusan Presiden Nomor 3/2017 tentang Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubenur, Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati, Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota sebagai hari libur nasional 2017 dan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokarasi tanggal 10 Ferbruari 2017 Nomor B/9/M.KT.02/2017 hal Pelaksanaan Hari Libur.‬

‪Iwa melanjutkan, isi surat tersebut menyebutkan, demi memberi kesempatan yang seluas-luasnya kepada masyarakat Jabar dalam menggunakan hak pilih dalam Pilkada Serentak 2017, maka pada Rabu (15/2) ditetapkan sebagai hari libur.‬

‪”Kemudian, bupati/wali kota diminta untuk mendorong masyarakat yang memiliki hak pilih dalam Pilkada 2017 untuk memanfaatkan hak pilihanya sesuai ketentuan perundang-undangan,” paparnya.‬

‪Iwa melanjutkan, khusus bagi unit atau satuan kerja yang berfungsi memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti rumah sakit, puskesmas, telekomunikasi, air minum, listrik, pemadam kebakaran, kemanan dan ketertiban, perhubungan, dan pelayanan lainnya untuk mengatur penugasan pegawai pada hari libur 15 Februari mendatang.

“Sehingga pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan maksimal,” ujarnya.‬

‪Terakhir, dalam surat edaran tersebut juga diingatkan agar para pimpinan instansi pemerintah daerah untuk melakukan pengaturan dan pemantauan selama hari libur dan mengambil langkah-langkah peningkatan disiplin sesuai dengan peraturan perundang-undangan.‬

Tinggalkan Balasan