Jelang Libur Natal dan Tahun Baru, Truk Dilarang Berkeliaran di Jabar
Oleh: Yuga Khalifatusalam
Jurnalbandung.com – Menjelang libur Natal dan Tahun Baru 2017, Pemprov Jawa Barat melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Jabar akan menerbitkan surat edaran yang isinya melarang angkutan barang beroperasi selama libur Natal dan tahun baru.
Kepala Dishub Jabar Dedi Taufik menjelaskan, surat edaran tersebut diyakini akan mengurangi kemacetan saat libur Natal dan tahun baru.
“Jadi kita larang untuk angkutan barang bersumbu di atas 3, kalau sumbu dua itu masih boleh,” ujar Kepala Dishub Jabar Dedi Taufik Jumat (16/12).
Dalam surat tersebut, Dedi memaparkan, larangan tersebut berlaku sejak 21 Desember 2016 hingga 2 Januari 2017 dan diterapkan di seluruh ruas jalan di Jabar.
“Rencananya (larangan) akan melalui keputusan menteri, bukan lagi surat edaran,” tambah Dedi.
Dedi menjelaskan, larangan itu dikeluarkan mengacu pada data pergerakan angkutan darat di Jabar meningkat yang hingga 35% pada tahun lalu dimana separuhnya merupakan angkutan barang.
“Evaluasi tahun lalu, pergerakan (angkutan darat) ada kenaikan 35%, setengahnya angkutan barang. Berarti akan terjadi macet terutama ke selatan dan utara Jabar,” terang Deddy.
Meskipun begitu, lanjut Dedi, larangan beroperasi itu tidak diterapkan pada semua angkutan barang. Angkutan barang bahan pokok, ternak, pupuk, bahan bakar dan POS masih diperbolehkan beroperasi.
“Untuk kegiatan ekspor dan impor jangan dulu melakukan pergerakan,” tegas Dedi.