Jangan Lengah di Jalanan! Aksi Kejahatan Selalu Mengintai
Oleh: JB-05
Jurnal Bandung – Bagi anda yang sering bepergian malam, teruslah waspada dan jangan lengah ketika berada di jalanan. Sebab, tindak kejahatan selalu mengintai.
Kelengahan kerap kali dimanfaatkan pelaku kejahatan. Seperti yang dilakukan Oki Nawa, 20. Residivis yang baru dua bulan bebas dari penjara karena kasus pembunuhan itu kerap menjadikan warga yang tidak waspada dan lengah sebagai sasaran aksi jahatnya.
Oki bersama seorang rekannya, Puji Mochamad Soleh, 18, menodong dan mengancam korbannya di Jalan Babakan Hantap, RT01/RW12, Kelurahan Babakan Surabaya, Kecamatan Kiaracondong.
Oki yang di punggungnya terdapat tato nama Geng Motor Brigez itu mengaku kerap kali melakukan aksi kejahatan di jalanan.
“Sering, biasanya di tiga TKP, di wilayah Kircon, Antapani,” ujar Oki kepada Jurnal Bandung di Mapolsek Kiaracondong, Jalan Kiaracondong, Kota Bandung, Jumat (20/2).
Dalam setiap aksinya, pemuda ceking ini kerap membawa samurai. Senjata tajam itu dipakainya untuk mengancam dan menakut-nakuti korbannya.
“Senjata (samurai) sengaja dibawa, cuma buat ngancam sama nakutin doang, belum di bacok,” terangnya.
Aksinya tersebut biasa dilakukan sekitar pukul 21.00 WIB ke atas dengan target pria atau wanita yang lengah di tempat sepi.
“Korbannya yang lengah aja, laki-laki atau perempuan. Saya dekatin lalu saya ancam dengan mengacungkan samurai dan ambil barangnya,” ujarnya.
Selain pemerasan, Oki juga seorang pencuri sepeda motor, bersama temannya dia mengaku pernah tiga kali mencuri sepeda motor.
Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Angesta Romano Yoyol melalui Kapolsekta Kiaracondong Kompol Maria Horet Hera yang didampingi Kanit Reskrim Iptu Yudik Widyo Sasongko menuturkan, kedua tersangka ditangkap setelah pihaknya mendapati laporan dari korban YS.
Berbekal laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kiaracondong melakukan penyelidikan dan pengembangan. Akhirnya, penyidik pun menemukan kedua tersangka di Jalan terusan Jakarta usai menjalankan aksi jahatnya.
“Karena Oki melakukan perlawanan saat akan ditangkap, petugas terpaksa melumpuhkannya dengan menyarangkan timah panas di kaki kirinya,” ujarnya.
Sebelum melakukan aksinya, lanjut Maria, kedua pelaku juga menenggak minuman keras agar berani menjalankan aksi jahatnya.
Kedua tersangka juga terbilang sadis. Pasalnya, setiap beraksi, mereka selalu membawa golok dan samurai. Bahkan, jika korban melawan, mereka pun tidak segan-segan melukai korbannya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.