Jajaran Polrestabes Bandung Menembak Mati Pelaku Curas Sebanyak 54 Kali di Bandung
Oleh: Dadan Burhan AA
Jurnalbandung.com – Kabid Humas Polda Jabar AKBP Hari Suprapto mengatakan pada hari Jumat (09 Februari 2018) jajaran polrestabes telah berhasil menembak mati satu orang pelaku curas yang telah melakukan aksinya sebanyak 54 kali di Kota Bandung.
“TKP (penembakan) di Jalan Saledri Depan No. 25 Kelurahan Talaga Bodas Kecamatan Lengkong,” kata Hari melalui rilis resmi kepada Jurnalbandung.com, Sabtu (10/02/2018).
Hari mengungkapkan, tersangka AG alias Skinhead, 25, sudah melakukan aksinya sebanyak 54 kali di Kota Bandung.
“Tersangka adalah residivis yang telah empat kali keluar masuk Penjara,” kata Hari.
Lanjut Hari, adapun data tersangka yang sering keluar masuk penjara diantaranya, kasus 170 di Polsek Kiaracondong pada tahun 2007 – Vonis 8 bulan, kemudian kasus 170 di Polrestabes Bandung tahun 2008 – vonis 9 bulan, kasus 365 di Polsek Bojongloa Kidul tahun 2012 – Vonis 1,5 tahun, dan kasus 365 di Polsek Bandung Kidul tahun 2015 – Vonis 1,5 tahun.
“Saat ini tersangka menjadi DPO di Polsek Lengkong Nomor: DPO/26/IX/2017/Reskrim Kasus 365 barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu Sepeda motor dan Parang,” Ungkap Hari.
Hari mengungkapkan kronologis saat penangkapan tersangka sebelumnya pada Jumat (09 Februari 2018) anggota Reserse Polsek Lengkong melaksanakan patroli dan menemukan seseorang yang memiliki ciri-ciri yang sama dengan tersangka yang merupakan DPO atas nama AG.
“Saat dikejar, tersangka melarikan diri dan terjatuh menabrak got, kemudian tersangka menyerang petugas dengan sebilah parang, Seketika itu anggota menembak tersangka,” katanya dan saat ini Tersangka berada di Kamar jenazah R.S Sartika Asih untuk proses selanjutnya, pungkasnya.