Jabar Beres Kemas 946 Ribu Bansos

Oleh: Redaksi

Jurnalbandung.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) terus berupaya menyelesaikan penyaluran tahap pertama bantuan sosial (bansos) tunai dan pangan kepada Keluarga Rumah Tangga Sasaran (KRTS), baik warga di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang rutin tercatat oleh pemerintah sebagai ekonomi bawah maupun non DTKS yakni miskin baru atau warga terdampak dari pandemi COVID-19.

 

Teranyar, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar mengedepankan transparansi penyaluran bansos dengan meluncurkan fitur baru di aplikasi PIKOBAR (Pusat Informasi dan Koordinasi COVID-19 Jawa Barat) yakni SOLIDARITAS (Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial).

 

Lewat SOLIDARITAS, Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar Daud Achmad mengatakan, pihaknya berkomitmen transparan dan akuntabel dalam melaksanakan tugas penanggulangan COVID-19, termasuk dalam bansos.

 

“Sekarang ada fitur SOLIDARITAS (yaitu) Sistem Online Data Penerima Bantuan Sosial. Di situ masyarakat bisa mengetahui apakah dia masuk sebagai salah satu penerima bansos gubernur,” ucap Daud saat konferensi pers Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jabar di Gudang Bulog Gedebage, Kota Bandung, Jumat (5/6/20).

 

“Atau masyarakat bisa cek seandainya data SOLIDARITAS itu ada masyarakat yang kira-kira tidak layak menerima (karena mampu), silakan laporkan, bantu kami menemukan data-data seperti itu,” tegasnya.

 

Selain itu, Daud juga melaporkan perkembangan COVID-19 di Jabar. Hingga Jumat (5/6) pukul 17:44 WIB, pasien sembuh di Jabar kini berjumlah 764 orang. Sementara kasus terkonfirmasi positif di Jabar berjumlah 2.366 kasus dengan 158 orang meninggal dunia.

 

Adapun Orang Dalam Pemantauan (ODP) yang masih dipantau berjumlah 4.132 orang dari total 51.257 ODP dan jumlah Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang masih dalam proses pengawasan berjumlah 1.475 pasien dari total 8.885 PDP se-Jabar.

 

Dalam agenda tersebut, Daud turut menyampaikan keputusan perpanjangan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) lima kabupaten/kota di Bogor-Depok-Bekasi (Bodebek) selama 28 hari atau dua kali masa terpanjang inkubasi virus SARS-CoV-2 penyebab COVID-19.

 

PSBB proporsional ini pun disesuaikan dengan level kewaspadaan di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).

 

“Gubernur telah mengeluarkan keputusan perpanjangan PSBB Bodebek secara proporsional sampai 2 Juli 2020, selaras dengan DKI Jakarta yang transisional,” ucap Daud.

 

“Status tanggap darurat COVID-19 di Jabar pun diperpanjang dan berakhir ketika status bencana nasional dalam Keputusan Presiden dicabut,” tuturnya.

Tinggalkan Balasan