Investasi Miras Bukan Solusi-KAMMI Bandung Menuntut Pemerintah Segera Mencabut PERPRES No. 10 Tahun 2021
Jurnal Bandung.com – Pada 02 Februari 2021, Presiden Jokowi mengesahkan Perpres Nomor 10 tahun 2021 dan berlaku 30 hari setelah diundangkan. KAMMI Bandung menuntut pemerintah agar segera mencabut Perpres tersebut yang dimana dinilai bukannya mengundang untung namun malah mengundang musibah yang dimana investasi harusnya diarahkan kepada hal-hal yang lebih produktif dan aman bukan malah sebaliknya.
Meski pemerintah hanya memusatkan di 4 (empat) provinsi yaitu Bali, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Utara, serta Papua, namun itu tidak menutup kemungkinan penyebaran secara besar-besaran ke daerah lainnya dan tentunya membawa dampak yang sangat buruk bagi masyarakat.
Ketua KAMMI Bandung, Agum Restu Alam berpandangan bahwa investasi ini bukanlah solusi yang solutif untuk menggenjot perekonomian masyarakat di era pandemi ini, meski pemerintah berpendapat dengan dalih ingin berdayakan UMKM namun itu malah membawa dampak buruk yang lebih kompleks untuk hari ini dan masa depan generasi bangsa.
“Kami menuntut pemerintah untuk segera mencabut Perpres sumber amoral ini tanpa terkecuali, jika dibiarkan aturan berlaku dan menjadi sumber legal formal maka akan membawa dampak buruk yang berkepanjangan, karena Miras akan menghancurkan generasi penerus bangsa khususnya. Ungkap Agum.
Serta sangat menyayangkan pernyataan Adhi Siswaja Lukman selaku Ketua Umum Gabungan Pengusaha Makanan dan Minuman Seluruh Indonesia (GAPMMI) bahwa Indonesia harus membuka dan mendorong sektor usaha bagi wisatawan mancanegara termasuk untuk minuman beralkohol.
Menurut kami pernyataan beliau sangat kontradiktif dengan keadaan Covid-19 hari ini yang dimana wisatawan asing dibatasi masuk ke Indonesia untuk meminimalisir penyebaran Covid-19 di Indonesia, malah sebaliknya ingin mengundang masuk kembali dengan dalih menggenjot ekonomi pariwisata.
Hal tersebut menjadi bentuk ketidakkonsistenan pemerintah dalam upaya menurunkan angka penyebaran Covid-19 di Indonesia, meski ketua GAPMMI beranggapan bahwa banyak minuman beralkohol yang ilegal untuk di legalkan dengan alasan untuk lebih mengontrol namun hal tersebut sangat tidak solutif ketika masa pandemi ini, harusnya pemerintah melihat peluang yang lebih baik dan aman agar kebermanfaatannya lebih terasa oleh seluruh masyarakat.
Pemerintah dalam hal ini harus lebih cerdas dalam melihat situasi, jangan membuat kebijakan-kebijakan yang malah membuat rakyat semakin apriori dengan kinerja pemerintah, karena dengan keadaan serba terbatas kali ini harusnya sektor pariwisata lokal direvitalisasi dan fokuskan bukan hal-hal yang tidak perlu.
Hal yang KAMMI soroti adalah nasib masa depan anak bangsa yang dimana merupakan aset yang sangat berharga, jika Perpres ini terus diterapkan maka hal tersebut akan membawa bencana besar bagi moral anak bangsa. Pemerintah harusnya melindungi aset terbaik bangsa daripada mementingkan wisatawan asing yang jelas-jelas lebih banyak membawa dampak buruk bagi anak bangsa.
Ini yang kita sayangkan, KAMMI sudah dari awal mewanti-wanti atas efek dari UU Omnibus Law yang dimana bukan menjadi solusi malah menjadi sumber masalah dan degradasi moral bangsa dengan dalih investasi.