Inilah 7 Lokasi Tata Ruang Kota Bandung yang Diduga Dimanipulasi

Oleh: Bayu Wicaksana

Foto net
Foto net

Jurnal Bandung – Satuan Tugas Penegakan Hukum Lingkungan (PHLT) Provinsi Jawa Barat telah membentuk tim untuk menyelidiki dugaan manipulasi zonasi di Kawasan Bandung Utara (KBU) oleh Pemkot Bandung.

Ketua Satgas PHLT Provinsi Jabar Anang Sudharna mengatakan, tim ini terdiri dari unsur Pemprov Jabar, kepolisian, dan TNI. Kini, pihaknya masih menunggu surat perintah dari setiap pimpinan instansi terkait sebelum memulai tugasnya tersebut.

“Jadwal kami mudah-mudahan dalam waktu seminggu sprint, dari masing-masing instansi bisa kita terima, paling lambat hari Kamis,” ungkap Anang kepada jurnalbandung.com di Gedung Sate, Kota Bandung, Selasa (1/11).

Anang menjelaskan, pengubahan zonasi itu dilakukan di tujuh titik berbeda di KBU. Empat lokasi diubah dari zona hijau menjadi kuning, sedangkan tiga lainnya dari zona kuning ke zona merah.

Seperti diketahui, zonasi yang ditandai dengan warna merah diperuntukkan bagi usaha atau komersial, kuning perumahan, dan hijau merupakan kawasan lindung.

“Setelah diteliti lebih jauh oleh kita sama tim teknis BKPRD, ada tujuh lokasi yang berubah,” sebutnya.

Beberapa lokasi tersebut, di antaranya di Ledeng dengan luas 6,21 hektare. Lokasi itu diubah dari zona hijau ke zona kuning.

Selain itu, di Ciumbuleuit dan Cigadung terdapat dua lahan yang diubah. Untuk lahan di Ciumbuleuit masing-masing seluas 2,39 dan 1,07 hektare yang diubah dari zona hijau ke kuning.

Adapun di Cigadung, seluas 1,42 hektare diubah dari hijau ke kuning, dan 0,83 hektare diubah dari kuning ke merah.

“Ada juga di Ciumbuleuit seluas 0,63 hektare yang diubah dari kuning ke merah. Lalu di Dago seluas 1,16 hektare, juga dari kuning ke merah,” paparnya.

Dia menjelaskan, penelusurannya ini masih berdasarkan analisa peta dan pihaknya mengaku belum melakukan survei lapangan. Meski begitu, kata Anang, dugaan pelanggaran undang-undang tata ruang ini hampir bisa dipastikan terjadi.

Sehingga, Anang menegaskan, pembatalan peraturan daerah (perda) tentang rencana detail tata ruang (RTRW) Kota Bandung ini tak bisa ditawar lagi.

“Bahwa itu akan dibawa ke pidana atau tidak, itu lihat nanti. Yang pasti perubahan ini enggak boleh,” tegasnya.

Sebelumnya, Wakil Gubernur Jabar yang juga Kepala Badan Koordinasi Penataan Ruang Daerah (BKPRD) Provinsi Jabar Deddy Mizwar mengatakan, pengubahan zonasi itu dilakukan di KBU yang masuk wilayah Kota Bandung.

Menurut dia, salah satu pengubahan tersebut dilakukan di lahan yang akan dibangun kondotel di Kelurahan Ledeng, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.

Tinggalkan Balasan