Ini Nih Daftar Kenaikan Parkir di Kota Bandung

Oleh: Ferry Prakosa

foto net
foto net


Jurnal Bandung – Awal Oktober lalu, Wali Kota Bandung Ridwan Kamil telah mengeluarkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 1005 tahun 2014 tentang Harga Sewa Parkir.

Dengan diterbitkannya perwal kenaikan tarif parkir, pria yang akrab disapa Emil ini berharap pendapatan asli daerah (PAD) Kota Bandung bisa meningkat.

“Kenaikan ini diharapkan bisa menambah PAD kota, jadi bisa lebih
optimal (pendapatannya),” ucapnya.

Berikut aturan tarif parkir di Kota Bandung sesuai dengan Perwal 1005 dan Petunjuk Teknis Pengelolaan Perparkiran di Gedung dan Pelataran
Parkir.

Dalam Bab IV yang mengatur harga sewa parkir, diputuskan harga sewa
parkir (HSP) kendaraan bermotor yaitu :

A. Gedung dan pelataran parkir

1. Kendaraan roda 4

Satu jam pertama paling tinggi Rp3.000, penambahan jam
berikutnya paling tinggi Rp3000, untuk 24 jam paling tinggi Rp10.000, jasa valet parkir ditambahkan biaya paling tinggi Rp20.000 untuk sekali masuk.

2. Kendaraan roda 2

Satu jam petama paling tinggi Rp1.500, penambahan tiap satu jam berikutnya paling tinggi Rp1.500, untuk parkir 24 jam paling tinggi Rp6.000.

3. Kendaraan bus dan truk setiap kali masuk paling tinggi Rp20.000.

B. Gedung dan pelataran parkir di rumah Sakit

1. Kendaraan roda 4

Satu jam pertama paling tinggi Rp2.000, penambahan tiap satu jam berikutnya Rp1.500, paling tinggi untuk 24 jam Rp11.000.

2. Kendaraan roda 2

Satu jam pertama paling tinggi Rp1.500, penambahan tiap satu jam berikutnya Rp1.000, paling tinggi untuk 24 jam Rp7.500.

Tinggalkan Balasan