Hari Pertama Ramadan, PNS Pemprov Jabar Hadir Hampir 100%
Oleh: Yuga Khalifatusalam

Jurnal Bandung – Semangat para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemprov Jabar dinilai bagus, meski kini mereka bekerja di bulan suci Ramadan.
“Kehadiran hampir 100% di hari pertama bulan puasa ini,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar Iwa Karniwa kepada jurnalbandung.com di Gedung Sate, Kota Bandung, Senin (6/6).
Dia menjelaskan, berdasarkan laporan dari bagian kepegawaian Sekretariat Daerah (Setda) Jabar, dari 1.064 pegawai Setda Jabar, yang hadir tercatat 976 orang.
“Yang tidak hadir mencapai 8 orang PNS, 1 tugas belajar, 4 cuti, 2 sakit dan 1 PNS mendapatkan dispensasi,” bebernya.
Iwa juga mengatakan, tidak ada perubahan yang relatif signifikan menyusul adanya perubahan jam kerja. Untuk diketahui, selama Ramadan, PNS Pemprov Jabar bekerja mulai pukul 07.30 WIB hingga pukul 14.30 WIB. Sementara pada hari Jumat, PNS mulai masuk 07.30 WIB dan pulang pukul 15.00 WIB.
“OPD yang memberlakukan enam hari kerja jam masuknya tetap sama, namun pulangnya pukul 14.00, kecuali Jumat 07.30-14.30,” terang Iwa.
Meski ada pengurangan jam kerja selama bulan suci Ramadan, lanjut Iwa, para PNS di lingkungan Pemprov Jabar dituntut tetap produktif. Selain itu, Iwa pun meminta PNS tetap memprioritaskan pelayanan publik.
“Sesuai edaran dari Pak Menpan RB (Yuddy Chrisnandi) PNS harus tetap produktif, tetap disiplin,” ucapnya.
Sementara itu, Pemkab Purwakarta mengaktifkan kembali apel pagi di bulan Ramadan. Padahal, pada bulan lainnya, apel ini sudah ditiadakan.
Bupati Purwakarta Dedi Mulyadi mengatakan, hingga satu bulan ke depan, para pekerja di lingkungan Pemkab Purwakarta diwajibkan mengikuti apel pagi.
Namun, bagi mereka yang berstatus pekerja lapangan, seperti tukang sapu dan sopir truk kebersihan atau mereka yang bekerja di sektor pelayanan tidak diwajibkan mengikutinya.
“Apel ini untuk mengecek kesungguhan mereka datang pagi ke tempat kerja. Karena selama bulan puasa jam kerja diubah mulai pukul 6.30 WIB dan pulang
13.30 WIB,” jelas Dedi kepada jurnalbandung.com di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jabar, Kota Bandung, Senin (6/6).
Tak sekedar apel, lanjut Dedi, bagi PNS yang tidak mengikuti apel akan dikenai sanksi berupa pemotongan gaji Rp300.000 per hari dan SP1 (surat peringatan 1) bagi yang tiga kali tidak mengkikutinya.
“Tapi saya rasa dengan pemotongan gaji Rp300.000 perhari mereka pasti apel. Apalagi kalau mau lebaran seperti ini, pasti sayang kalau kena potongan,” tuturnya.