Harga ВВМ Turun, Dewan Desak Pemerintah Segera Terbitkan SK Tarif Angkutan
Oleh: Bayu Wicaksana
Jurnal Bandung – DPRD Jawa Barat meminta pemerintah segera menerbitkan keputusan resmi terkait perubahan tarif angkutan umum, menyusul penurunan harga bahan bakar minyak (BBM) mulai 1 April ini.
Anggota DPRD Jabar Dedeh Widarsih mengatakan, pemerintah pusat harus segera mengeluarkan legal formal terkait perubahan tarif angkutan umum.
Menurutnya, hal itu penting agar tidak membingungkan, baik bagi pengemudi angkutan umum maupun pengguna jasa.
“Legal formal dari keputusan tersebut harus segera dikeluarkan,” kata Dedeh kepada jurnalbandung.com di Gedung DPRD Jabar, Kota Bandung, Kamis (31/3).
Selain itu, Dedeh yang juga Ketua Organisasi Pengusaha Angkutan Darat (Organda) ini menyebut, penurunan tarif yang diputuskan harus proporsional.
Dedeh menyontohkan, penurunan tarif sebesar 3% untuk angkutan kota bisa jadi menimbulkan persoalan baru.
“Kalau (ongkosnya) tiga ribu, tiga persen cuma 90 rupiah. Kalau 90 (penurunan) dibulatkan jadi 100 rupiah, jadi 2.900. Ini untuk hal-hal demikian susah penerapannya di lapangan, karena recehnya,” ungkapnya.
Oleh karena itu, Dedeh meminta pemerintah mengkaji serius penurunan tarif tersebut.
“Angkutan tidak mau dituduh tidak mengembalikan uang yang 100. Nanti dituduh warga jadi uang haram,” katanya.
Lebih lanjut Dedeh mengatakan, seharusnya, pemerintah sudah menghitung penurunan tarif angkutan sebelum mengumumkan penurunan harga BBM.
Hal Ini penting agar ketika penurunan harga BBM diberlakukan, pemerintah sudah memiliki hitungan pasti mengenai penurunan tarif angkutan.
“Jadi pengusaha dan pengguna jasa tidak bingung. Sekarang bensin turun, surat keputusan (SK) (penurunan tarif)-nya sebulan yang akan datang. Ini enggak bener,” ucapnya.