Genjot PAD Pajak Kendaraan Bermotor, Pemprov Keluarkan Kebijakan Tax Amnesty ala Jabar
Oleh: Yuga Khalifatusalam

Jurnal Bandung – Mulai hari ini, Senin 17 Oktober 2016, para pemilik kendaraan bermotor di Jawa Barat akan dibebaskan dari biaya bea balik nama (BBN) kedua dan denda pajak.
Kepastian ini disampaikan oleh Gubernur Jabar Ahmad Heryawan (Aher) di Gedung Sate, Jalan Diponegoro, Kota Bandung, Senin sore (17/10).
Kebijakan ini akan diberlakukan hingga 24 Desember 2016 nanti. Aher menjelaskan, pembebasan BBN kedua dan denda pajak ini bagian dari terobosan Dinas Pendapatan (Dispenda) Provinsi Jabar untuk meningkatkan pendapatan asli daerahnya (PAD).
Terlebih, sektor pajak kendaraan bermotor (PKB) dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) menjadi sektor penyumbang terbesar PAD Provinsi Jabar.
“Kita akan terus mengejar wajib-wajib pajak, yang dengan berbagai cara ternyata masih tersisa (wajib pajak belum bayar pajak). Nah, yang sisa inilah yang kita inginkan ada terobosan dan melalui terobosan ini mereka bisa bayar pajak dengan enak,” kata Aher.
“Jadi yang dimaksud BBN kedua itu kalau BBNKB pertama langsung dari dealer. Ketika off road jadi on road itu harus (bayar pajak) dan kita tidak berani membebaskan. Nah, yang kedua itu adalah ketika mutasi atau balik nama, misalnya seseorang yang beli kendaraan, tapi bukan kendaraan baru,” lanjutnya.
Selain itu, Aher juga mengatakan, BBNKB kedua dan seterusnya ini akan berlaku bagi pemilik kendaraan bermotor dari provinsi lain yang ingin pindah atau bertempat tinggal di wilayah Jabar. Maka, bagi mereka juga tidak akan dikenakan biaya bebas balik nama tersebut.
“Yang kedua, kita bebaskan denda pajaknya. Katakanlah ada masyarakat kita yang belum bayar pajak dua tahun atau terlambat beberapa bulan atau terlambat tiga tahun dan seterusnya. Pokoknya bagi dia bayar pokok pajaknya saja, dendanya tidak usah dibayar sama sekali,” papar Aher.
Terobosan ini diharapkan akan makin meningkatkan PAD Jabar dari sektor PKB dan BBNKB sekaligus sebagai cara untuk menyadarkan masyarakat agar membayar kewajiban pajaknya.
Aher menyebutkan, Jumlah kendaraan bermotor di Jabar per September 2016 mencapai 15.750.624 unit. Dan 13.447.117 unit di antaranya atau 85,38 % adalah kendaraan roda dua atau sepeda motor.
Sementara, hingga Desember 2015, terdapat sekitar 27% kendaraan bermotor yang belum melakukan daftar ulang atau belum melakukan kewajiban pajaknya.
“Nah, inilah yang menjadi sasaran kita. Kita akan melakukan Tax Amnesty ala Jawa Barat. Dan kita targetkan melalui terobosan ini, PAD kita meningkat sampai Rp390 miliar,” ungkap Aher.
Sebelumnya, Dispenda Jabar pun telah melakukan berbagai terobosan atau inovasi, di antaranya membuat 34 tempat Samsat Keliling, Samsat Gendong, Samsat di berbagai mall yang ada di Jabar, drive thru, hingga pembuatan e-Samsat atau Elektronik Samsat melalui kerja sama dengan Bank BJB, BNI, BRI, dan BCA.
Melalui e-Samsat ini, para wajib pajak yang berada di luar Jabar, bahkan luar negeri sekalipun masih bisa melakukan transaksi pajaknya.