Gara-Gara UU Nomor 23/2014, Dana Bantuan Rp50 Miliar Terparkir di Distan Jabar
Oleh: Yuga Khalifatusalam
Jurnal Bandung – Hampir semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemprov Jabar dibuat pusing dengan pemberlakuan Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Pasalnya, seluruh SKPD tidak bisa menyalurkan dana bantuan karena terbentur aturan tersebut. Tak terkecuali di Dinas Pertanian (Distan) Jabar.
Kepala Distan Jabar Diden Tresnadi mengungkapkan, kini, dana bantuan sebesar Rp50 miliar tidak bisa diserap karena berbenturan dengan aturan tersebut. Termasuk di dalamnya dana bantuan pengadaan traktor untuk Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan).
Menurutnya, Pemprov Jabar tidak bisa menyalurkan bantuan tersebut karena di dalam aturan, penerima bantuan disyaratkan memiliki badan hukum.
“Jadi hanya para petani yang memiliki lembaga berbadan hukum saja yang bisa menerima bantuan,” Jelas Diden kepada Jurnal Bandung, di Bandung, Rabu (30/9).
Dia menerangkan, umumnya, Gapoktan di Jabar tidak memiliki lembaga berbada hukum. Alhasil, para petani tidak bisa menerima bantuan dari Pemprov Jabar.
“Hampir 90% petani dan Gapoktan di Jawa Barat ini tidak memiliki lembaga berbadan hukum. Kondisi itupun membuat anggaran bantuan tidak tersalurkan,” katanya.
Dia tak memungkiri, kondisi ini akan berpengaruh terhadap hasil produksi pertanian. Bahkan, hasil produksi pertanian pun diprediksinya akan menurun. 2014 lalu, kata Diden, produksi pertanian mencapai 11,64 juta ton.
“Namun demikian, tahun ini hasil produksi pertanian diharapkan bisa sama. Kondisi ini memang cukup berpengaruh terhadap produksi pertanian, seperti halnya terkait bantuan traktor, selama ini masih banyak petani yang tidak memiliki traktor, sehingga diperlukan bantuan dari pemerintah. Dengan kondisi ini, tentunya akan banyak petani mengerjakan sawahnya secara manual, tentunya itu akan membuat perlambatan,” paparnya.
Dengan kondisi ini pun, Pemprov Jabar dipaksa bekerja keras. Diden menyebutkan, Pemprov Jabar berencana tetap akan memberikan bantuan traktor dengan sistem pinjam pakai. Pemprov akan meminjamkan traktor kepada para petani yang tidak memiliki badan hukum.
“Jadi selain diberikan pinjaman traktor, para petani pun akan mendapatkan pendampingan. Diharapkan, hal itu bisa mendorong produksi pertanian,” katanya.
Lebih jauh Diden mengatakan, terkait pencetakan sawah baru, Pemprov Jabar telah mencetak sawah baru seluas sekitar 1100 hektare di wilayah Selatan Jabar seperti di Sukabumi hingga Pangandaran.
“Kami sudah melakukan survei investigation design (SID) dan hasilnya sudah kami kirimkan ke pemerintah pusat di Jakarta. Tetapi ternyata untuk pencetakan sawah baru, pemerintah pusat memprioritaskan di Papua, sementara untuk di Jawa itu perbaikan irigasi primer dan sekunder,” sebutnya.
Menurutnya, perbaikan jaringan irigasi primer dan sekunder ini memang menjadi hal yang sangat penting, mengingat jaringan irigasi di beberapa daerah pun mengalami kerusakan berat, seperti halnya di Bekasi, Karawang, Cirebon, dan Indramayu yang mengalami kerusakan cukup parah.
“Kerusakan jaringan irigasi ini disebabkan berbagai faktor, tapi yang paling utama karena pendangkalan. Seperti di subang irigasi jaringan primer cijengkol ada yang dangkal dan itu ditanami padi,” tandasnya.