Gandeng Polisi, Emil Ancam Tertibkan Pengusaha Bodong

Oleh: Redaksi

foto oleh: Ferry Prakosa
foto oleh: Ferry Prakosa

Jurnal Bandung – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengancam akan memberikan tindakan tegas bagi para pelaku usaha tak berizin (bodong) di Kota Bandung.

Ancaman tersebut disampaikan Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menyusul perolehan pendapatan daerah dari sektor pajak yang tidak pernah tercapai setiap tahunnya.

Emil menegaskan, pihaknya memberi batas waktu kepada para pelaku usaha di Kota Bandung untuk mendaftarkan usahanya hingga 7 Oktober 2015. Menurut Emil, dengan mendaftarkan usahanya, pelaku usaha akan tercatat sebagai wajib pajak.

“Banyak ditemukan usaha-usaha formal yang tidak meregistasikan pajak usahanya. Sehingga, penerimaan pajak tidak optimal,” ungkap Emil kepada Jurnal Bandung, Selasa (8/9).

Bahkan, Emil pun akan menggandeng pihak kepolisian untuk menertibkan pelaku usaha yang tidak membayar dan menunggak pajak.

“Kami beri 1 bulan untuk mendaftarkan usahanya. Setelah 1 bulan, tepatnya pada 7 Oktober nanti, saya secara pribadi akan turun untuk menegakan hal ini,” tegas Emil.

Emil melanjutkan, dirinya pun sudah memerintahkan seluruh aparat kewilayahan untuk melaporkan adanya kegiatan usaha, baik legal maupun ilegal. Sehingga, keberadaan pelaku usaha di Kota Bandung dapat terpantau.

Emil menyebutkan, dalam penindakan pajak ini, pihaknya akan fokus memantau para pelaku usaha di sektor hiburan, restoran (kafe), hotel, dan pajak parkir. Selain itu, pihaknya pun kini tengah menyosialisasikan pajak rumah kost.

“Pemilik rumah kost yang memiliki kamar lebih dari 10 unit, wajib membayar pajak rumah kost,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan