Emil: Go-Jek Jadi PR Buat Pemerintah Pusat

Oleh: Redaksi

Kota Bandung Mulai Terapkan Layanan Kesehatan Online
Foto net

Jurnal Bandung – Wali Kota Bandung Ridwan Kamil mengaku tak bisa bersikap tegas terhadap keberadaan Go-Jek yang hingga kini masih memicu pro dan kontra di masyarakat.

Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil menyatakan, pihaknya tak bisa melarang ataupun membolehkan operasional Go-Jek di Kota Bandung.  Emil beralasan, Go-jek tidak diatur
dalam perundang-undangan.

“Itu (masalah ojek) tidak ada referensinya. Itu PR (pekerjaan rumah) untuk pemerintah pusat. Ojek yang non Go-jek pun kan tak ada payung hukumnya,” ujar Emil kepada Jurnal Bandung, Senin (8/9).

Namun begitu, Emil akan menginstruksikan Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung untuk merangkul ojek pangkalan dan Go-Jek, sehingga potensi konflik pun bisa dihindari.

Menurut Emil, tidak ada salahnya jika di kemudian hari, ojek pangkalan pun meniru cara yang dilakukan Go-Jek dalam menjaring penumpang, yakni memanfaatkan kemajuan teknologi.

“Saya punya kepentingan, ojek pangkalan juga harus makmur,” ucapnya.

Meskipun tak bisa bersikap tegas terhadap keberadaan Go-Jek, namun Emil menegaskan, Pemkot Bandung melarang operasional taksi uber di Kota Bandung.

Larangan operasional taksi uber berlaku hingga pihak taksi uber mengurus aspek legalitas usahanya. Keputusan itu mengacu pada rekomendasi Kelompok Kerja Transportasi (Pokja) Dewan Pengembangan Smart City Kota Bandung.

“Karena masalah legalitasnya banyak problem, keputusannya, uber dilarang beroperasi di Kota Bandung,” tegas Emil.

Tinggalkan Balasan