Dua Pelaku Video Mesum “PNS Kota Bandung” masih Berstatus Saksi
Oleh: Ferry Prakosa
Jurnal Bandung- Setelah melakukan konfrontir kepada Yurel dan Rinada beberapa waktu lalu yang dilakukan oleh penyidik unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Sat Reskrim Polrestabes Bandung, keduanya masih memberikan keterangan yang berbeda.
“Rinada dan Yurel dalam konfrontir masih memberikan keterangan yang berbeda,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Bandung, AKBP Mokhamad Ngajib saat ditemui di Mapolrestabes Bandung, Selasa (30/9).
Ditanya mengenai status keduanya, Ngajib mengatakan peningkatan status kepada keduanya bisa saja terjadi namun hal tersebut masih menunggu hasil gelar perkara yang akan dilakukan oleh penyidik.
“Statusnya sampai saat ini masih saksi. Peningkatan status bisa saja dilakukan tergangtung dari gelar yang telah kita lakukan nanti,” ujarnya,
Ia menjelaskan untuk saat ini pihaknya masih mengkaji dan mendalami pelaporan yang dilakukan oleh Rinada kepada mantan suaminya, Yurel tentang UU ITE, UU Pornografi, dan pencemaran nama baik. “Kita masih mendalami pelaporan tersebut,” ucapnya.
Ngajib menambahkan, dalam waktu dekat ini keduanya akan kembali diperiksa oleh penyidik kepolisian. “Yang jelas kita masih akan memanggil keduanya untuk dimintai keterangannya,” tandasnya