DPT Pilkada Serentak Amburadul, KPU Obral Surat Edaran
Oleh: Redaksi

Jurnal Bandung – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Barat mempertanyakan kinerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam validasi data pemilih dalam pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak 2015.
Pasalnya, belakangan turun surat edaran (SE) KPU yang di dalamnya meminta seluruh jajaran KPU kabupaten/kota di seluruh Indonesia, terutama yang menyelenggarakan pilkada serentak untuk mencermati kembali keakuratan elemen-elemen data pada data pemilih.
Dalam SE KPU Nomor 729/KPU/X/2015 tertanggal 29 Oktober 2015 yang ditandatangani oleh Ketua KPU Husni Kamil Manik itu diterangkan, jumlah daftar pemilih tetap (DPT) yang telah ditetapkan menggunakan data sidalih lebih sedikit dari jumlah DPT manual.
KPU mengklaim, hal itu terjadi akibat masih adanya DPT manual yang tidak/belum terinput secara sempurna pada sidalih yang jumlahnya cukup signifikan.
Diterangkan pula, KPU kabupaten/kota dapat menetapkan kembali DPT untuk memasukan data selisih tersebut dengan terlebih dahulu melakukan pencermatan, verifikasi, berkoordinasi dan mendapat rekomendasi dari Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
“Kenapa terjadi selisih dengan jumlah yang signifikan. Ini tidak masuk di akal, tidak bisa masuk logika,” ungkap Ketua Bawaslu Jabar di ruang kerjanya, Jumat (30/10).
Dia menjelaskan, selisih antara data manual dan sidalih seharusnya tidak terjadi, apalagi dengan jumlah yang signifikan. Pasalnya, data sidalih mengacu pada data manual.
“Tidak mungkin berbeda antara data manual dan sidalih karena sidalih itu adalah data manual yang diinput ke dalam sidalih,” jelasnya.
Dengan adanya selisih tersebut, pihaknya menduga, penetapan DPT yang dilakukan KPU dan jajarannya beberapa waktu lalu, tidak mengacu pada data manual, melainkan data sidalih.
“Lalu apa gunanya pemutakhiran data pemilih kalau begini? Ini tidak masuk di akal. Mereka berarti tidak cermat dalam bekerja,” sesal dia.
Harminus pun mempertanyakan SE KPU tersebut. Menurutnya, dengan keluarnya SE, KPU bak pemadam kebakaran yang baru muncul ketika api sudah membesar.
“SE ini perlu dipertanyakan, kenapa KPU jadi obral SE. Sama saja dengan pemadam kebakaran kalau begitu,” tandasnya.