DPRD Jabar Minta Pemprov Tarik Surat Pengosongan BPPTK
Oleh: Yuga Khalifatusalam

Jurnal Bandung – Rencana pembangunan gedung kesenian bertaraf internasional yang akan dilaksanakan oleh Pemprov Jawa Barat terkendala. Pasalnya, DPRD Jabar selaku mitra Pemprov Jabar menolak pembangunan gedung kesenian yang rencananya akan dibangun di atas lahan Balai Pengembangan Pelatihan Tenaga Kependidikan dan Tenaga Kejuruan (BPPTK) di Jalan Pahlawan Nomor 70, Kota Bandung.
Wakil Ketua Komisi V DPRD Jabar Yomanius Untung menyatakan, pihaknya menolak pembangunan di lahan tersebut karena lahan tersebut kini digunakan bagi pengembangan pendidikan. “Sebetulnya Komisi V tidak menolak pembangunan gedung kesenian, tapi lokasinya jangan di sana karena di sana itu lahan untuk dunia pendidikan,” jelas Untung kepada Jurnal Bandung, di Bandung, Selasa (3/2).
Seharusnya, kata dia, Pemprov Jabar mencari lahan lain untuk pembangunan gedung kesenian tersebut. Jika dipaksakan, hal itu menurutnya akan menjadi masalah ketika lahan yang seharusnya difungsikan untuk dunia pendidikan menjadi gedung kesenian. Apalagi BPPTK sendiri hingga kini masih aktif.
“Ini jadi persoalan karena fasiliitas pendidikan ini masih berfungsi normal, tapi kemudian ada surat pengosongan dari Pemprov Jabar. Apalagi perintah pengosongan ini tidak diimbangi dengan kesiapan lahan pengganti dan fungsi pendidikan balai,” ujarnya.
Dia menyebutkan, ada 5 fungsi yang melekat di balai itu yakni sebagai tempat praktik siswa kejuruan jurusan bangunan, elektronika, listrik, mesin, dan otomotif.
“Sementara Pemprov Jabar belum menyiapkan dimana lahan pengganti, gedung pengganti untuk praktik,” imbuhnya.
Namun kini, lanjutnya, Pemprov Jabar sudah menginstruksikan pengosongan lahan. Hal itu sangat dia sayangkan. Oleh karena itu, Komisi V DPRD Jabar meminta agar Pemprov Jabar menarik kembali surat perintah pengosongan dan penyerahan aset tersebut untuk menghindari gejolak.
“Tetapi yang lebih mengherankan, itu aset negara yang fungsinya dilimpahkan ke pemprov. Kalau pun mau dialihfungsikan harusnya ada izin dulu dari pemerintah pusat. Hingga kini izin tersebut belum ada. Oleh karena itulah kita pertanyakan, ini wajib dikaji ulang. Lebih baik cari lokasi lain,” tegasnya.