DPR Nilai Aturan Iklan Bisa Bunuh Produk Tertentu
Oleh : Yuga Khalifatusalam
Jurnalbandung.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) bakal membunuh produk susu kental manis melalui rencana merevisi aturan lebel dan iklan produk pangan susu kental manis (SKM).
Menurut Wakil Ketua Komisi VI DPR Azam Azman Natawijaya, seyogyanya BPOM ini membuat suatu kebijakan stsu revisi atas kondisi industri secara keseluruhan, bukan atas suatu produk tertentu.
Oleh karena itu, dia mengatakan, revisi aturan mengenai iklan dikarenakan suatu produk tertentu merupakan langkah yang tidak tepat.
“Apakah dia (BPOM) mau membunuh produk tertentu. Karena sirup kan manis juga, bahkan lebih banyak pemanisnya dibandingkan komposisi susunya,” katanya, Senin (3/9).
Sebelumnya BPOM telah menerbitkan edaran mengenai label dan iklan susu kental manis pada Mei 2018. Dalam edaran tersebut, BPOM memberikan sejumlah pembatasan iklan produk susu kental manis di antaranya larangan menampilkan anak-anak berusia di bawah lima tahun, larangan menggunakan visualisasi gambar susu cair atau susu dalam gelas serta larangan menayangkan iklan pada jam tayang acara anak-anak.
Selain itu, produsen SKM sebenarnya juga telah memberi label komposisi pada produknya untuk diketahui oleh konsumen. “Ini sebenarnya kembali kepada pilihan si konsumen. Coba lihat iklan rokok, meskipun diberi gambar tengkorak dan yang seram-seram, tetap saja konsumen membeli,” tegasnya.
Azam justru menyarankan agar BPOM lebih mengatur pada produk formalin yang saat ini masih sangat masif di pasaran dan lebih membahayakan. “Itu formalin kenapa tidak diatur. Jadi jangan sampai BPOM mengakomodasi kepentingan beberapa produsen yang kalah bersaing,” ujarnya.
Oleh karena itu, Azam menyatakan tidak menutup kemungkinan bagi DPR terutama komisi yang terkait, untuk meminta klarifikasi BPOM terkait dengan rencana revisi aturan label dan iklan pangan tersebut. Hal ini diperlukan agar tidak muncul polemik yang didasari kecurigaan mengenai adanya indikasi perang dagang dalam proses revisi aturan iklan tersebut.
Handito Joewono, Pengamat Marketing sekaligus Chief Executive Officer Arrbey Consulting Indonesia, sebuah perusahaan konsultan bisnis dan pemasaran, mengungkapkan aturan terkait iklan produk seharusnya tidak memberikan pembatasan yang terlalu ketat. Hal tersebut akan mempengaruhi kreativitas perusahaan dalam menginformasikan keungulan produknya kepada konsumen sehingga pemasaran tidak bisa berjalan optimal.
“Kreativitas dalam beriklan seharusnya tidak dibatasi, karena setiap produk memiliki strategi pemasaran yang berbeda,” ujar Handito.
Dalam mengeluarkan peraturan terkait pemasaran produk tertentu, BPOM semestinya memberikan keleluasan pada perusahaan dalam mengiklankan produknya. Keleluasan dan kreativitas dalam beriklan akan menentukan keberhasilan pemasaran. Dengan demikian, aturan yang ada bisa mendorong pertumbuhan bisnis di Tanah Air dan menggerakkan ekonomi nasional.
Khusus susu kental manis sendiri merupakan salah satu produk pokok dari berbagai macam produk turunan susu. Hal tersebut tercantum dalam Peraturan Kepala BPOM Nomor 21 Tahun 2016 dan Peraturan Kepala BPOM Kategori Pangan 01.3.
Produk susu kental manis sendiri sudah beredar di Indonesia sejak negara ini belum merdeka. Data Kementerian Perindustrian menunjukkan, kapasitas produksi pabrik susu kental manis di dalam negeri mencapai 812.000 ton per tahun. Industri ini mampu menyerap sebanyak 6.652 orang tenaga kerja dengan nilai investasi telah menembus Rp 5,4 triliun.